Iklan

Iklan

,

Iklan

Polsek Sumowono Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Oplosan

Redaksi
Kamis, 03 Mei 2018, 04:04 WIB Last Updated 2018-05-02T21:05:10Z
Ungaran,harian7.com - Jajaran anggota Polsek Sumowono Polres Semarang berhasil mengamankan ratusan liter miras oplosan jenis tuak yang di campur dengan kayu raru. Ratusan miras oplosan tersebut di kemas dalam jerigen.

Waka Polres Semarang, Kompol Cahyo Widyatmoko, saat menggelar pres realease di Mako Polres Semarang, Rabu (2/5/2018) kemarin mengatakan, pada hari Senin (23/04/2018) lalu sekitar pukul 09.15 WIB saat jajaran anggota Polsek Sumowono sedang melaksanakan patroli rutin. Saat itu mendapati sebuah mobil Mitsubishi pick up dengan nopol H 1761 UI warna hitam sedang mengangkut minuman keras tradisional jenis tuak berjumlah 35 jerigen.

"Saat itu anggota Polsek Sumowono sedang giat patroli rutin dan mendapati sebuah mobil bermuatan miras, maka anggota langsung seketika mengamankan mobil tersebut beserta barang bukti," katanya Kompol Cahyo.

Kejadian tersebut  di Dusun Tlawah Desa Keseneng, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, saat  pelaku berinisial RS sedang membeli minuman tradisional jenis tuak dari para petani di lokasi setempat.

Kepada petugas pelaku mengaku, Setelah membeli dari para petani, tuak tersebut di campur dengan godokan kayu Raru dari Medan agar bagi para peminumnya  terdampak efek samping kepala pusing.

Dalam kejadian ini, jajaran Polsek Sumowono berhasil mengamankan 1 buah mobil Pick Up warna hitam dengan nopol H 1781 UI, 35 jerigen berisi tuak 700 liter.

Atas perbuatanya kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya lantaran telah melanggar pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.9 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras Beralkohol Kabupaten Semarang.(rie)

Iklan