Iklan

Iklan

,

Iklan

Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Bawa Kabur Perhiasan Emas

Redaksi
Selasa, 08 Mei 2018, 02:01 WIB Last Updated 2018-05-07T19:57:29Z
SALATIGA, harian7.com - Andi Wibowo alias Pras (64) warga Muneng RT 05, Kelurahan Tirtohargo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, DIY berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga, akibat menipu korban Siti Fatimah (68) warga Kalibening RT 01 RW 03, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga pada 14 Maret 2018 lalu. Tersangka kepada korban mengaku mempunyai kenalan salah seorang dukun bernama Gatot yang dapat menyembuhkan atau mengobati segala penyakit dan dapat membantu segala keinginan.

Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di Rumah Sakit Ken Saras, Ungaran, Kabupaten Semarang pada 14 Maret 2018 lalu. Tersangka ketika itu merayu korban untuk dapat beralih ke pengobatan alternative. Untuk meyakinkannya, tersangka cerita jika istrinya dapat sembuh dengan pengobatan alternatif itu.

“Tersangka juga meyakinkan jika orang sakti kenalanya juga dapat menggandakan uang maupun perhiasan. Korban akhirnya tertarik rayuan tersangka lalu keduanya janjian ketemu disebuah rumah makan di Salatiga. Dalam pertemuannya, pelaku mengenalkan Gatot kepada korban dan mereka akhirnya melakukan pembicaraan dan tercapai kesepakatan untuk melakukan ritual penyembuhan. Tersangka kemudian meminta perhiasan dan uang korban untuk digunakan sebagai sarana ritual atau mahar pengobatan,” kata Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan kepada harian7.com dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (7/5) siang.
                           Video

Akhirnya, korban menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan barang berharga miliknya yaitu perhiasan emas seberat 1 ons dan uang tunai senilai Rp 2 juta. Usai penyerahan barang, ritual dilakukan dihadapan korban. Gatot kemudian menyerahkan tas plastik warna hitam kepada korban dan sebuah kaleng yang sengaja tertutup rapat.

“Tas dan kaleng itu baru boleh dibuka setelah dua hari dari ritual ini. Dua hari kemudian, tas dan kaleng dibuka, ternyata isinya potongan kertas koran. Korban pun lemas hingga akhirnya mendatangi Mapolres Salatiga melaporkan kasus yang menimpanya,” katanya.

Perhiasan emas milik korban itu, oleh tersangka Andi dijual kepada Suharto (52) warga Patang Puluhan RT 05 RW 01, Kelurahan Patang Puluhan, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta seharga Rp 30 juta.

”Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (M Nur/Heru)

Iklan