Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kasus Penemuan Mayat di JLS Akhirnya Terungkap, Pelaku Telah Diringkus Polres Salatiga

Redaksi
Senin, 07 Mei 2018, 21:27 WIB Last Updated 2018-05-07T17:06:51Z
Salatiga,harian7.com - Teka-teki penemuan sesosok mayat bernama Subkhan Ghufrori (25) warga Jalan Penatusan No 9 RT 1 RW 9, Desa Penggalang, Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Sabtu dini hari 28 April 2018 lalu akhirnya terungkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terbaring penuh luka di Jalan Lingkar Salatiga (JLS), tepatnya dari jalur  Semarang ke Solo sebelum jembatan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Awalnya penemuan mayat ini sempat menjadi pertanyaan masyarakat, pasalnya ada yang menduga kematian disebabkan karena kekerasan adapula yang menyebutkan korban tabrak lari.

Namun tak butuh waktu lama tim jajaran Polres Salatiga akhirnya berhasil meringkus pelaku saat berada dirumah pacarnya yang beralamatkan di Banjaran, Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
   
                              Video :

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan saat menggelar Press Release di halaman pendopo mako Polres Salatiga, Senin (7/5/2018) mengatakan, korban bernama Subkhan Ghufrori alias Aan meninggal bukan karena sebab tindak perbuatan pelaku bernama Prendi Susanto warga Dusun III, Kelurahan Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, namun korban meninggal karena menjadi korban tabrak lari, meskipun akhirnya pelaku tabrak lari dapat kita tangkap dan kini sudah ditangani unit laka lantas.

"Korban meninggal akibat di tabrak truk, sementara kejadian ini berawal pada saat pelaku mengajak jalan - jalan korban dengan menggunakan mobil rental yang di sewa di daerah Cilacap. Kemudian korban di turunkan oleh pelaku di  Jalan Lingkar Salatiga dalam kondisi tak berdaya setelah dipukuli oleh pelaku," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, pelaku ini sejak awal memang sudah mempunyai rencana jahat. Karena dari awal saat menyewa mobil rental menggunakan identitas korban, dan sebelum ditinggal di JLS , korban juga di tinggal di sebuah hotel di Yogyakarta. Namun korban mengejar pelaku dengan naik ojek.

"Korban juga pernah ditinggal saat di Yogyakarta, namun pelaku berhasil di kejar. Jadi dari awal pelaku berniat untuk menguasai mobil rental yang disewa atasnama korban untuk dijual," terang Kapolres.

Sementara pelaku saat diwawancara wartawan mengakui perbuatanya. Ia juga menceritakan jika korban dulu adalah teman kerjanya saat dia bekerja sebagai sopir.

"Korban dulu kernet saya saat menjadi sopir truk.  Sebelum saya tinggal di JLS, korban saya ajak putar - putar dulu dari Cilacap, Yogya, Magelang dan Salatiga. Alasan saya meninggal korban karena saya menginginkan mobil tersebut untuk biaya nikah dengan pacar saya. Mobil tersebut rencananya akan dijual sebesar Rp 25 Juta," ungkap Predi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Mobilio warna Putih. Atas perbuatannya Predi dikenakan pasal 365 ayat 2 (dua) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(M.Nur)

Editor: Muza

Iklan