Iklan

Iklan

,

Iklan

BNNP Jateng Tangkap Residivis Kurir Narkoba

Redaksi
Kamis, 24 Mei 2018, 14:42 WIB Last Updated 2018-05-24T07:42:19Z
Semarang, harian7.com - Badan Narkotika Nasional ( BNNP) Propinsi Jawa Tengah berhasil menangkap seorang Residivis yang jadi kurir Narkoba berinisial P alias AAN (39) Warga Sidomukti Kota Salatiga sekitar pukul 22.45 Wib diseputaran lampu Merah depan Mapolda Jawa Tengah Kota Semarang, Selasa (22/5/2018).


Kepala BNNP Jateng Brigjen Tri Agus Heru, menyatakan,  saat ditangkap menggunakan Kendaraan Roda 2 ( dua) Merek Yamaha Vega R berwarna hitam bernopol H 3988 VB.


"Dan dari hasil penggeledahan pihak BNN Jateng menemukan Barang Bukti ( BB) berupa Narkoba jenis sabu seberat 105 gram yang dibungkus diplastik putih dan 1 ( satu) buah Handphone Blackberry Bold berwarna putih," Ujar Tri Agus, Saat gelar perkara, Kamis (24/5/2018).


Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengembangan pemeriksaan terungkap Pelaku P alias AAN dikendalikan seorang Napi Narkoba berinisial UUP (36) Warga Argomulyo Salatiga yang kini masih menjadi binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Ambarawa Kabupaten Semarang.


"Diketahui pelaku UUP telah mendapat koleksi vonis 10 tahun penjara sedangkan P alias AAN dalam kasus Narkoba yang ditangkap Polres Kota Salatiga pernah di Vonis 4,5 Tahun Penjara. Dan guna pemeriksaan lebih lanjut Pelaku UUP di BON dari LP Ambarawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di BNN Jawa Tengah," terang Tri Agus. (ndi)

Iklan