Iklan

Iklan

,

Iklan

Untuk Tingkatkan Ilmu Pelayanan Publik, Mahasiswa HTN Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga Kunjungi Ombudsman RI

Redaksi
Jumat, 27 April 2018, 04:38 WIB Last Updated 2018-04-26T22:11:59Z
Jakarta,harian7.com - Puluhan Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah IAIN Salatiga melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Kamis  (26/04/2018). Para mahasiswa tersebut bermaksud untuk belajar mengenai Kajian Ilmu Hukum Tata Negara  guna  menambah wawasan  untuk meningkatkan Ilmu Pelayanan Publik.

Setelah memperkanalkan diri, Wakil Dekan Fakultas Syari'ah IAIN Salatiga Muhammad Hafidz, M.Ag beserta rombongan menyampaikan, pihaknya bermaksud untuk menambah wawasan dan mengetahui fungsi serta peran Ombudsman dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta untuk menambah ke ilmuan mahasiswanya terkusus tentang ilmu pelayanan publik.

"Kami datang ke Ombudsman untuk menambah wawasan tentang Ombudsman dan mengetahui cara kerja Ombudsman dalam mendorong peningkatan pelayanan publik oleh penyelenggara layanan," kata Hafidz.
Peserta KKL mendengarkan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI secara seksama. (Foto: Nurrun Jamaludin/harian7.com)

Lanjut Hafidz, maksud dalam kunjunganya kali ini supaya mahasiswa bisa melihat langsung serta memahami dari dekat profil lembaga Ombudsman RI. Selain itu, mahasiswa juga lebih memahami tentang tata cara untuk menjadi pegawai dan pimpinan Ombudsman RI dan memahami kedudukan Ombudsman RI dalam sistem tata negara Indonesia serta memahami kode etik Ombudsman RI.

"Dalam kunjungan ini banyak pengetahuan yang didapat dan bisa menjadi bekal mahasiswa kelak. Karena para mahasiswa bisa memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Ombudsman RI,"terangnya.

Hafidz menambahkan, para mahasiswa juga memahami tentang mekanisme proses pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik, dasar pertimbangan yuridis maupun non-yuridis yang digunakan dalam proses penanganan pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik, memahami kendala-kendala yang dihadapi oleh Ombudsman RI dalam penyelesaian pengaduan berkaitan dengan pelayanan publik dan tugas Ombudsman RI secara umum serta mengatahui peluang-peluang kerjasama yang dapat dilakukan antara Ombudsman RI dengan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga khususnya Program Studi Hukum Tata Negara.

"Sekali lagi saya sampaikan, inti dan maksud tujuan kami ke ombudsman adalah memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mendapatkan keilmuan secara langsung dari lembaga yg ada, diantaranya tugas pokok fungsi, mekanisme kerja sama dan yang lainnya,"terang Hafidz.

Rombongan  kuliah kerja lapangan (KKL) Mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syariah IAIN Salatiga diterima langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Siska Widyawati. Suasana hangat bernuansa kekeluargaanpun mewarnai dalam sambutan kunjungan ini, karena sebelum memaparkan lebih lanjut para mahasiswa HTN terlebih dahulu di sambut dengan berbagai kuis seputar Ombudsman.

Dalam paparannya, Siska mengenalkan Cara Ombudsman (Ombudsman ways) serta memberikan contoh ketika Ombudsman menerima laporan melalui komunikasi langsung, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik ini segera menghubungi pihak terkait untuk menghentikan maladministrasi yang sedang terjadi. Selain itu Siska juga menyampaikan bahwa Ombudsman selalu akan memberikan kesempatan kerjasama untuk magang dan bergabung dengan sahabat Ombudsman guna ketika ada dugaan mal administrasi bisa secara cepat melapor ke ombudsman di tingkat wilayah.

Ia  (Siska) juga menjelaskan jika Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Berikut adalah penjelasan tentang tugas dan fungsi Ombudsman.

Lebih lanjut Siska menerangkan tentang tugas Ombudsman di antaranya:

1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.
3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6. Membangun jaringan kerja
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang. (Nurrun Jamaludin)

Iklan