Iklan

Iklan

,

Iklan

Misteri Pembunuhan Di Candimulyo Akhirnya Terungkap, Pelaku Berhasil Diringkus dan Satu Pelaku DPO

Redaksi
Senin, 23 April 2018, 22:16 WIB Last Updated 2018-04-23T15:16:24Z
MAGELANG, harian7.com - Dalam waktu kurang lebih satu bulan Petugas Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang, berhasil mengungkap misteri pelaku pembunuhan dengan korban Maryadi, alias Gudel (37) warga Tampir Kulon, Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Seperti di beritakan sebelumnya,  saat itu  korban ditemukan warga dalam posisi tengkurap di selokan pinggir jalan raya Tampir Kulon, Candimulyo, Magelang, pada Sabtu, (17/03/18 ) lalu.

"Pelaku diketahui berinisial RM alias  Kombe Warga Magelang Kota, ia ditangkap petugas Opsnal Sat reskrim di tempat persembunyianya di kawasan Cipondoh Tangerang, Minggu,(16-04) pukul 03.00 WIB," Jelas Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo, SH. S.I.K. saat jumpa pres dengan awak media, Minggu (22/04/2018) kemarin.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, Keberhasilan ini merupakan berkat kerja keras dari Tim Reskrim untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut. Sedangkan motif pembuhan tersebut, tersangka akan menguasai kendaraan yang dipakai korban, dengan cara kekerasan.

"Pagi harinya pelaku mengetahui kabar kalau korban meninggal dunia, selanjutnya Pelaku pada sore harinya melarikan diri untuk sembunyi di Wialayah Tangerang ditempat saudaranya, namun karena kejelian petugas pelaku dapat di tangkap,"jelas Kapolres.
Sementara dari informasi  yang di himpun harian7.com, adapun modus dari pelaku dengan berpura pura kehabisan bensin dan meminta kepada korban untuk mencarikan penjual bensin eceran karena saat itu  waktu sudah larut malam. 

Tanpa merasa curiga korbanpun mengantar pelaku untuk mencarikan penjual bensin. Namun saat itu penjual bensin tidak mau membukakan pintu saat di ketok lantaran waktu sudah larut malam.

Saat itu ketika  korban lengah oleh temannya bernama Yuan, yang kini menjadi (DPO),  korban dicekik dari belakang dengan cara melilitkan tangan kirinya ke leher korban dan pelaku menusuk menggunakan bayonet ( pisau lipat ) sebanyak 3 kali kemudian korban berlari mengatakan minta " tolong, tolong,"  kemudian dikejar oleh Pelaku lalu membacok kepala korban sebelah kanan sebanyak 2 kali menggunakan parang bergerigi.

Adapun barang bukti yang bisa diamankan oleh petugas berupa beberapa pakaian yang di pakai korban, Kendaraan bermotor Mio warna hijau, 1 (satu) buah Parang Stainless terdapat tulisan “OX HEAD”, bergagang kayu warna Coklat, dan berbagai mesin kendaraan yang sudah di bongkar.

Kini Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya ini tersangka di jerat Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman Hukuman Pidana penjara Maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Megelang juga menghimbau kepada pelaku yang lain untuk segera menyerahkan diri guna proses hukum yang berlaku, pesannya. (Ady)

Iklan