Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gasak Uang dan HP, Pelaku Penipuan Via Facebook Diringkus Unit Reskrim Polsek Candiroto

Redaksi
Kamis, 05 April 2018, 00:22 WIB Last Updated 2018-04-04T17:22:20Z
Temanggung,harian7.com - Membunuh waktu dan mengusir penat dengan media sosial tentu sering kita lakukan. Salah satunya adalah lewat facebook di mana kita bisa menonton video lucu, bermain game, atau menuliskan keluh kesah di halamannya.

Namun siapa sangka pelaku kejahatan melancarkan aksinya dan mengincar calon korbanya juga melalui jejaring sosial facebook.
Hal itu di alami  Anita S (33) warga Kabupaten Tegal menjadi korban penipuan dan pencurian. Akibatnya uang miliknya sebesar Rp 650 ribu dan smartphone merk Samsung raib di gondol teman pria yang ia kenal melalui jejaring sosila facebook  berinisial ND (28) warga Simbang Kecamatan, Wonoboyo Kabupaten Temanggung.

Kapolsek Candiroto AKP Jianto, S.H mengatakan, peristiwa ini berawal pada saat korban berkenalan dengan pelaku di jejaring sosial facebook. Setelah saling kenal dan akrab korban diajak bertemu dengan dalih akan diperkenalkan orang tua pelaku Kamis (29/3/18) lalu.  Tanpa berfikir panjang, korbanpun mengikuti ke inginan pelaku dan mereka kencan di tempat yang telah di tentukan.

"Setelah korban sampai di depan pasar Candiroto sekitar pukul 01.00 wib dini hari, korban diajak menuju Hotel Lombok Candra yang berada tidak jauh dari pasar Candiroto. Selanjutnya korban dan pelaku tidur didalam kamar hotel tersebut,"kata AKP Jianto.

Keesokan harinya sekira pukul 08.30 wib pelaku bangun dan meminta ijin kepada korban  untuk membeli pulsa dan makanan. Korbanpun tanpa rasa curiga mengijinkan pelaku untuk keluar dari kamar hotel. Korbanpun baru menyadari setelah ditunggu sekitar 1 jam pelaku tak kunjung  kembali kekamar hotel.

"Merasa ada yang ganjil, korban langsung mengecek tas miliknya dan ternyata Hp merk Samsung dan uang tunai Rp. 650.000 telah raib. Selanjutnya  korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polsek Candiroto,"terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, mendapati laporan dari korban  kemudian unit reskrim Polsek Candiroto langsung mengadakan penyelidikan dan setelah mendapat informasi yang cukup, unit Reskrim yang dipimpin kanit Reskrim Aiptu Ismanto langsung bergerak ketempat persembunyian pelaku.

"Berkat kesigapan petugas, tidak lama pelaku akhirnya dapat dibekuk di rumah salah satu temannya di Desa Simbang, Kecamatan Wonoboyo,Kabupaten Temanggung,"jelasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku  dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Wahono/Humas Polres Temanggung)

Editor : Ady Prasetyo

Iklan