Iklan

Iklan

,

Iklan

Gadaikan Mobil rental, PJ di Gelandang Polisi

Redaksi
Sabtu, 28 April 2018, 22:31 WIB Last Updated 2018-04-28T15:45:36Z
MAGELANG, harian7.com -  PJ (49) Warga Ringin Anom, Tempuran, Magelang diciduk Petugas Polsek Salaman Polres Magelang lantaran  telah melakukan penipuan. Pelaku di tangkap pada kamis, (26/04/2018) sekira pukul 18.00 WIB saat bersama teman wanitanya di Terminal Jombor, Jogyakarta.

Menurut keterangan Kapolsek Salaman. AKP. Haris Gunardi, SH., kepada harian7.com mengatakan, Petugas menangkap pelaku atas laporan korban Sri Haryati, Warga Dusun Ngabean RT 003 RW 002, Desa Sawangargo,  Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
"Korban melaporkan pelaku karena telah menjadi korban penipuan sebuah kendaraan bermotor roda empat jenis mistsubishi,"terang Kapolsek.

Adapun modus operandi berdasarkan keterangan Korban, bahwa Senin tanggal 30 November 2017 sekira pukul. 09.30 WIB,  pelaku datang ke rumah dengan tujuan akan meminjam atau menyewa kendaraan mitsubishi SS pick up No. Pol AA 1844 P.

Menurut keterangan korban, Kendaraan tersebut dibawa pergi pelaku dengan kesepakatan akan memberikan uang sewa per 1 hari Rp. 70 ribu, " Setelah berjalan sekitar sebulan pelaku tidak pernah memberikan uang sewa dan susah untuk dihubungi, saya juga mendengar kabar kalau kendaraan tersebut telah digadaikan kepada orang lain, atas kejadian ini saya mengalami kerugian kerugian sebesar Rp. 45.000.000  selanjutnya kami laporkan ke Polsek Salaman, pada jumat tanggal 9 Maret 2018, " jelasnya.

Selanjutnya, petugas Unit Rekrim Polsek Salaman Polres Magelang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Budi Purnomo, melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut, dan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian bersama petugas yang lain segera melakukan penangkapan tanpa ada perlawanan.

" Dari hasil intrograsi petugas , tersangka mengakui semua perbuatannya, dan dari hasil pengembangan sementara tersangka juga melakukan hal yang sama di Salaman dua tempat dan satu lagi di daerah Mertoyudan,” Jelas Haris.

Dengan penangkapan tersebut petugas juga mengamankan sebagai barang bukti berupa 1. ( unit ) kbm mitsubishi  SS pick up No. Pol : AA 1844 P warna hitam tahun 1997 , Noka  : T120SB070703, Nosin : 4G17C798936, Berikut Stnknya.

1 ( unit ) kbm Suzuki Futura 150 pick up no. Pol : AA 1734 WT warna hitam tahun 2007, Noka : HYESL4156J199230, Nosin: G15AIA198865 berikut Stnknya, untuk kendaraan ini dari pengakuan tersangka hasil penggelapan dari wilayah Mertoyudan Magelang.

" Tersangka dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolsek Salaman guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kepada tersangka kami jerat dengan pasal Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat ) tahun,"  Pungkasnya. (Ady Prastyo).

Iklan