Iklan

,

Iklan

 


Enam Tahun Beroperasi Belum Kantongi Ijin, Wisata Apung “Kampoeng Rawa” Ditutup

Redaksi
Senin, 16 April 2018, 15:38 WIB Last Updated 2018-04-16T08:38:53Z
Satpol PP memasang spanduk penutupan di pintu gerbang masuk Kampoeng Rawa.
UNGARAN, harian7.com – Kurang lebih enam tahun lamanya, wisata apung “Kampoeng Rawa” di Ambarawa, Kabupaten Semarang berdiri, ternyata belum mengantongi ijin resmi. Senin (16/4) siang, secara resmi wisata apung yang memperkerjakan tidak kurang 300 orang itu harus ‘Ditutup’. Penutupan Kampoeng Rawa dilakukan Satpol PP Kabupaten Semarang bersama Satpol PP Pemprov Jateng di lokasi wiata apung tersebut.

        “Proses penutupan ini tidak secepat yang dibayangkan, namun telah melalui proses panjang. Bahkan, hingga waktu penutupan ini, ternyata Kampoeng Rawa tidak memiliki ijin selembar pun. Akhirnya DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan kepada Bupati Semarang untuk menutup wisata apung Kampoeng Rawa. Rekomendasi tersebut sampai ke Bupati Semarang kurang lebih tiga bulan lalu. Dan dengan terpaksa memerintahkan Satpol PP untukmenutup Kampoeng Rawa ini,” jelas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang, Tajudinnur kepada wartawan, disela penutupan Kampoeng Rawa, Senin (16/4).
Satpol PP memasang garis pembatas tanda belum berijin di komplek Kampoeng Rawa.

        Ditambahkan, perijinan yang hingga kini belum dapat dipenuhi manajemen Kampoeng Rawa jumlahnya ada sembilan point dan ini jelas merupakan pelanggaran. Kesembilan pelanggaran itu adalah Perda Provinsi Jateng No 6/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jateng tahun 2009-2029, Perda Provinsi Jateng No 9/2013 tentang Perubahan Perda Provinsi Jateng No 11/2009 tentang Garis Sempadan.

        Kemudian, Perda Kabupaten Semarang No 14/2003 tentang Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, Perda Kabupaten Semarang No 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Semarang tahun 2011-2031, Perda Kabupaten Semarang No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Semarang.

Selanjutnya, Perda Kabupaten Semarang No 9/2014 tentang Izin Gangguan, Perda Kabupaten Semarang No 10/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Kabupaten Semarang No2/2015 tentang Bangunan Gedung. Disamping itu, pada tahun 2018 ini akan dilaksanakan revitalisasi, maka segala kegiatan di kawasan Rawa Pening harus mempunyai legalitas resmi.

“Secara pribadi saya dan jajaran mohon maaf kepada masyarakat yang terlibat dalam Kampoeng Rawa ini. Karena adanya tughas, maka semua ini saya lakukan,” tandas Tajudinnur.

Sementara, Ketua BPAN Aliansi Indonesia, Dokter Anis menyatakan, bahwa apabila Pemkab Semarang konsisten, harusnya bukan hanya wisata apung Kampoeng Rawa saja yang ditutup. Didirikannya Kampoeng Rawa ini bukan merupakan kesalahan masyarakat, namun seiring dengan dibangunnya jalan lingkar Ambarawa (JLA) maka berdirilah Kampoeng Rawa ini.

“Kami tegaskan, jika Pemkab Semarang tetap bersikeras menutup Kampoeng Rawa ini, tolong tidak kurang ada 100 hotel dan 30 klinik rawat inap di Kabupaten Semarang ini harus juga ditutup. Semua itu, sama-sama tidak memiliki izin. Kami yang mendapat kuasa penuh dari Manajemen Kampoeng Rawa hanya satu menuntut keadilan dari Bupati Semarang atau Pemkab Semarang,” jelas dr Anis didampingi Awi, GM Kampoeng Rawa.

Menurutnya, dengan langkahnya menutup Kampoeng Rawa ini, Pemkab Semarang sudah tidak adil dan dari Aliansi Indonesia yang akan menghadapinya. Namun, jika Pemkab Semarang berlaku adil dan berani menutup usaha-usaha yang sampai sekarang tidak ada ijin, pihaknya akan diam.

“Silakan kalau Kampoeng Rawa mau ditutup, setelah ini Pemkab Semarang harus berani menutup usaha-usaha atau bisnis lain di kabupaten ini yang tanpa ijin. Jadi, boleh saya katakan, jangan ada tebang pilih. Sekali lagi, Pemkab Semarang harus bertindak adil,” tandas dr Anis. (Heru/M Nur/Sodiq)

Iklan