Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Pembangunan Perumahan The Leyangan Residence Belum Kantongi Izin

Redaksi
Kamis, 12 April 2018, 13:09 WIB Last Updated 2018-04-12T06:40:41Z
Ungaran,harian7.com - Kompleks Perumahan The Leyangan Residence di Dusun Kalikopeng, Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang diduga belum berizin. Toh, pihak developer terus melakukan pembangunan. Saat ini nampak di lokasi sudah berdiri beberapa bangunan rumah.

Menurut keterangan Ketua BPD Desa Leyangan Muhyidin saat di konfirmasi harian7.com belum lama ini mengatakan, pihaknya tidak menampik adanya investor yang masuk di wilayahnya, namun meski demikian harus mengikuti aturan sesuai ketentuan.

"Seharusnya pihak pengembang perumahan mengikuti peraturan sebelum mendirikan bangunan. Tadi pihaknya mengatakan izin sedang dalam proses, namun saat di minta menunjukan copy dokumen meraka tidak bisa,"terang Muhyidin.

Lanjut Muhyidin, sebelum mengerjakan pembangunan perumahan sudah barang tentu harus mengurus izinnya terlebih dahulu. Seperti halnya, Izin lingkungan setempat, Izin pemanfaatan lahan atau izin pengeringan lahan, Izin prinsip, Izin lokasi, izin UKL-UPL dan perizinan lainya.

"Kalau beberapa dokumen izin belum di penuhi tentunya IMB juga patut di pertanyakan. Menurut saya pembangunan perumahan The Leyangan Residence yang di kerjakan oleh PT A Property ini jelas menyimpang,"kata Muhyidin.

Terpisah, Rizal (22) warga Semarang yang mengaku sebagai pengawas pembangunan saat di konfirmasi di lokasi pembangunan perumahan mengatakan jika terkait perizinan masih dalam proses."Izinnya saat ini masih dalam proses mas,"terangnya.

Sementara Kepala Desa Leyangan Ari saat di konfirmasi harian7.com melalui WhatsApp hanya menjawab "mas di konfirmasi saja". dan saat ditanyakan mengenai pihak pengembang perumahan sudah mengajukan izin belum, dirinya tidak menjawab.(M.Nur)

Iklan