Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawa Sabu, Seorang Ustad di Salah Satu Pontren Ditangkap BNNP Jateng

Redaksi
Senin, 09 April 2018, 20:34 WIB Last Updated 2018-04-09T13:34:34Z
Semarang,harian7.com -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil  menangkap AGR (47) seorang ustadz yang mengajar di salah satu pondok pesantren di Solo dan SYN (53) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Tersangka AGR warga Tegalayu, Laweyan, Solo dan SYN warga Stabelan, Banjarsari, Solo ditangkap petugas saat keduanya mengambil paket sabu di wilayah Sragen," kata Tri Agus Heru, kepada media, dikantor BNNP Jateng Jln. Madukoro, Senin (09/04/2018).

Selanjutnya, tujuan petugas berhasil menangkap tersangka setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebuah mobil Avanza warna hitam membawa narkotika jenis sabu.

Kepala BNNP Jateng,  Bigjen Pol Tri Agus Heru, menjelaskan,  Setelah melakukan pengamatan petugas menghentikan mobil plat AD 8935 IU di pertigaan Pungkruk Sukowati, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen pada 6 April 2018 dan saat petugas menggeledah ternyata menemukan jenis sabu.

"Dua tersangka AGR dan SYN ini kurir, sekaligus pemakai," ujarnya.

Tersangka AGR, lanjutnya, yang telah mengajar di salah satu pondok pesantren sekitar lima tahun itu, diantar oleh SYN untuk mencari alamat pengambilan sabu.

Ditambahkannya,Tersangka AGR sendiri mengaku diperintah Bejo yang saat ini masih buron untuk mengambil sabu. Dari pengakuan AGR, dirinya mendapat upah Rp1 juta untuk mengambil barang haram tersebut.

"Paket sabu seberat 10 gram itu, rencananya akan diberikan ke seseorang yang telah memesannya," terangnya (ndi)

Editor : M.Nur

Iklan