Miras yang siap dimusnahkan oleh Satpol PP Kendal. |
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Subarso mengatakan, miras yang dimusnahkanitu merupakan hasil razia yang digelar dalam enam bulan terakhir ini. Harapannya, dengan pemusnahan miras ini akan mengurangi peredaran miras di wilayah Kabupaten Kendal.
“Miras yang kita musnahkan ini merupakan hasil operasi dalam enam bulan terakhir ini dari sejumlah toko, kios dan warung remang-remang di wilayah Kendal,” terang Subarso.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Kendal, Muh Toha menyatakan, bahwa operasi terhadap penyakit masyarakat khususnya miras di Kendal yang dilakukan Satpol PP ini mendapat apresiasi berbagai pihak. Hal ini merupakan bentuk pelayanan masyarakat yang dilakukan Satpol PP.
“Ini menunjukkan jika Satpol PP telah bekerja secara professional. Kedepannya, operasi ini tetap akan dilanjutkan dengan sasaran yang sama sejumlah tempat hiburan maupun warung remang-remang dan penjual yang lain,” tandasnya. (Dyanto)
Editor : Heru S