Iklan

Iklan

,

Iklan

Ngaku Petugas PLN, Lima Orang Diringkus Polres Boyolali

Redaksi
Rabu, 07 Maret 2018, 18:58 WIB Last Updated 2018-03-07T11:58:10Z
Ilustrasi.
BOYOLALI, harian7.com – Tim Resmob Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota berhasil meringkus 5 orang pelaku pencurian, 4 pelaku diantaranya harus dihadiahi timah panas pada kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. Kini, kelima pelaku mendekam di tahanan Polres Boyolali. Kelima pelaku tersebut melakuan pencurian dengan modus mengaku sebagai petugas PLN.

Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, bahwa kelima pelaku berhasil ditangkap petugas pada Rabu (7/3) pagi di dua lokasi yang berbeda. Dua orang pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Wonogiri dan 3 pelaku lainnya ditangkap di daerah Parangtritis, Yogyakarta saat istirahat di sebuah hotel.

Kelima pelaku adalah Satrawi (41) warga Surabaya, Jawa Timur - Salinilman alias Hilman (35) warga Surabaya, Jawa Timur - Indra Yana (44) berasal dari Bandung, Jawa Barat - Febri Putra (38) warga Surabaya, Jawa Timur serta Sidiq Priambodo (33) warga Kabupaten Wonogiri.

“Dari kelima pelaku itu, empat pelaku harus ditembak kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. Keempatnya adalah Satrawi, Salinilman, Indra Yana dan Febri Putra. Di Boyolali ini, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Dan pelau berhasil membawa kabur sejumlah barang maupun uang tunai mencapai puluhan juta rupiah,” kata AKBP Areis Andhi kepada wartawan, Rabu (7/3).

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku, diantaranya 2 unit sepeda motor Yamaha Mio AE 2356 NC dan Honda Beat AD 2724 AAG, perhiasan emas, dompet dan HP serta baju seragam bertuliskan PLN dan ID Card PLN palsu.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Willy Budiyanto menambahkan, bahwa modus yang digunakan komplotan mengaku sebagai petugas PLN dan satu orang memakai seragam dengan identitas PLN. Sedangkan, pelaku lain tidak memakai seragam PLN. Selain memakai seragam PLN, juga memakai ID Card bertuliskan PLN. Modusnya kepada korban, mereka mengatakan akan memperbaiki jaringan listrik di rumah korban.

“Jika bertemu dengan pemilik rumah atau korban, maka salah satu pelaku mengajak ngobrol korban. Pelau lainnya langsung masuk rumah korban untuk mengecek instalasi atau jaringan listrik yang disebutnya rusak. Bahkan, tidak jarang pelaku masuk kamar korban dan mencari barang berharga yang biasanya disimpan pada almari. Berhasil mendapat barang curian, para pelaku langsung pergi. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas AKP Willy.  (Ari Purnomo)

Editor : Heru S

Iklan