Kedua belah pihak saat membuat kesepakatan damai. |
Adapun kesepakatan damai, telah di tanda tangani semua pihak, serta pihak pengendara moge Patwal dari Polresta Surakarta telah memberikan ganti rugi atas kerugian materil yang di alami Waluyo sebesar Rp 1.900.000,'.
Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan saat di konfirmasi harian7.com mengatakan, dalam peristiwa kecelakaan tersebut sudah di selesaikan secara kekeluargaan dan kedua belah pihak sudah saling sepakat.
"Sudah ada penyelesaian mas, mereka (kedua belah pihak) sudah saling sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan,"kata Kapolres.
Hal senada juga di ungkapkan Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Tri Wahyuningsih, anggota dari BM Satlantas Polresta Surakarta dan pengendara motor sudah saling sepakat dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan dan saling menerima.
"Mereka (Kedua belah pihak) sudah membuat surat pernyataan diatas meterai 6000 dan sudah ditandatangani serta semua kerusakan kendaraan sudah diganti oleh anggota BM dan sudah di bayar tunai,"jelasnya kepada harian7.com.
Saat peristiwa kecelakaan terjadi. |
Dari informasi di himpun harian7.com, peristiwa laka lantas tersebut terjadi pada hari Sabtu (17/03/2018) sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Hasanudin, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, tepatnya depan warung gudeg.
Dalam peristiwa laka lantas ini melibatkan personil Polri yang sedang melaksanakan pengawalan dengan mengendarai sepeda motor gede (moge) dengan sepeda motor Yamaha Jupiter.
Kejadian bermula pada saat sepeda motor Yamaha Jupiter dengan no Pol H 5114 YB yang di kendarai Waluyo melaju dari arah Pasar Sapi.
Sesamapainya di lokasi kejadian, Waluyo hendak belok ke kanan. Karena dari arah belakang ada rombongan moge dengan pengawalan Polisi dan terdengar suara sirine maka Waluyo berhenti sambil menyalakan sein kanan. Karna rangkaian cukup banyak, maka rombongan yang paling belakang yaitu pengawal 92 yang di kendarai Bripka Yuli Ramadhan anggota Satlantas Polresta Surakarta tidak bisa konsentrasi maka terjadi laka lantas yang mengakibatkan kerugian materil.(M.Nur)