Iklan

Iklan

,

Iklan

Karyawan Sri Ratu Semarang Menuntut Upah Pesangon Kerja

Redaksi
Kamis, 29 Maret 2018, 20:36 WIB Last Updated 2018-03-29T14:05:11Z
Semarang, harian7.com - Puluhan mantan karyawan Sri Ratu Swalayan Semarang menggelar aksi demo, di depan pertokoan ritel itu di Jalan Pemuda Semarang, Kamis (29/03/2018). Mereka menuntut hak-haknya yang belum diberikan majanamen perusahaan hingga saat ini.

Dengan didampingi aktivis pekerja dari Konfederasi Serikat Nasional (KSPN) Kota Semarang, puluhan eks karyawan Sri Ratu itu menuntut manajemen perusahaan ritel itu memberikan hak-hak mereka, mengingat pemutusan hubungan pekerja (PHK) yang dilakukan sepihak sangat merugikan karyawan.

Ketua DPD KSPN Kota Semarang, Heru Budi Utoyo, menyatakan, hak-hak karyawan yang telah di PHK itu hingga saat ini sama sekali belum diberikan, bahkan dari 76 karyawan yang terkena PHK, sebagian sudah bisa terealisasikan setelah mereka mengajukan ke ranah hukum.

Ditambahkan Heru, hak-hak karyawan termasuk pesangon seharus diberikan hingga tuntas, bukanya direalisasikan secara bertahap dengan pemberian dilakukan bebebepa kali, yang akhirnya berpotensi mecet.

"Karyawan yang terkena PHK, seharusnya mendapat hak pesangon secara utuh, sesuai Undang-Undang nomer 13 tahun 2003, yang mengharus pesangon dibayar sepenuhnya, bukan dengan pembayaran bertahap (dicicil)," ujarnya saat aksi demo.

Aksi demo ini, dikatakanya, merupakan yang ketiga kalinya dari sebelumnya sudah dilaksanakan selama tiga hari, bahkan akan berlanjut hingga pihak manajemen Sri Ratu memenuhi tuntutan mereka dengan pesangon yang dibayarkan sesuai UU yang berlaku.(ndi)

Iklan