Iklan

Iklan

,

Iklan

Hendak Transaksi Senpi Ilegal, Pahlawan Diringkus Polisi

Redaksi
Sabtu, 17 Maret 2018, 15:25 WIB Last Updated 2018-03-17T08:25:34Z
Barang bukti yang di amankan bersama pelaku.
Banyumas,harian7.com - Dwiyono Idam Pahlawan (43) warga Kampung Dosoman, Kabupaten Pati yang berdomisili di Desa Kedung Sukun RT 03 RW 01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Banyumas, lantaran membawa senjata api tanpa dilengkapi surat ijin, Jumat (16/03/2018) sore.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Djunaedi, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang membawa senpi tanpa dilengkapi surat-surat.

"Penangkapan ini dilakukan pada Jumat kurang lebih pukul 17.30 WIB di Cafe Queen yang berada di Depan Lapangan Grendeng, Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas,"kata AKP Djuanedi.

Lanjut Djunaedi,  penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika akan dilakukan jual-beli senpi dengan harga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Menindaklanjuti informasi tersebut pelaku yang sedang ngopi langsung kami lakukan penggledahan dan langsung diamankan beserta barang bukti.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah senpi jenis pistol (FN), luster 6 (enam) butir peluru dan tas warna coklat,"terangnya.(Rian/Hum Polres Banyumas)

Iklan