Ilustrasi. |
Kejari Kota Semarang, Dwi Samuji mengatakan, bahwa uang tunai Rp 32,4 Juta itu diduga merupakan uang yang diterima dari pengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang. Uang tersebut ditemukan berada didalam Sembilan amplop dan satu bendel uang tanpa amplop.
“Empat orang yang kita amankan masing-masing WR, S, F dan J. S sendiri merupakan Kepala BPN Kota Semarang. Salah satu amplop tersebut diduga berasal dari seorang warga yang berurusan dengan dokumen pertanahan, dan amplop yang lain ditemukan dari laci meja kerja di BPN Kota Semarang,” jelas Dwi Samuji.
Ditambahkan, diduga amplop-amplop berisi uang tersebut berasal dari warga yang berurusan dengan dokumen tanah.Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman kasusnya serta melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Semarang. (Dyanto)
Editor : Heru S