Pelaku saat dimintai keterangan petugas di Mapolres Salatiga. |
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng melalui Kasubbag Humas Kompol I Nyoman Suasma mengatakan, bahwa kejadian pencurian itu dilakukan pelaku pada Minggu (21/3) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban sedang olahraga di Stadion Kridanggo Salatiga. Sedangkan, jaket, dompet dan HP merk Huawei dimasukkan dalam saku jaket dan ditaruh di tribun barat stadion tersebut. Kemudian korban olahraga bersama warga lain.
Setengah jam kemudian, korban yang sudah selesai olahraga berniat untuk pulang. Saat mengambil jaket, ternyata HP dan uang tunai Rp 30.000 di saku jaketnya sudah hilang. Korbanpun bingung. Namun, korban merasa curiga dengan pelaku karena saat itu duduk dan mendekati jaket korban di tribun barat.
Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkannya ke Polres Salatiga. Dari keterangan korban yang menyebutkan ciri-ciri pelakunya, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti hasil pencurian.
"Akibat kasus tersebut, korban menderita kerugian Rp 1.600.000 dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tandas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Minggu (11/3). ( Heru )