Petugas Kejari Semarang tunjukkan barang bukti. |
“Penyidik mempunyai alasan subjektif dalam memutuskan penahanan terhadap Windari tersebut. Penahanan terhadap tersangka ini, dikhawatirkan akan melarikan diri atau berusaha menghilangkan barang bukti. Tersangka Windari ditahan LP Wanita Bulu, Kota Semarang.,” kata Dwi Samuji.
Dari barang bukti uang yang diamankan petugas, jumlahnya mencapai Rp 600 juta dari puluhan amplop maupun uang yang ditemukan di rumah kost maupun dalam mobil tersangka.
Selain Windari, Kejari Semarang dalam OTT itu mengamankan empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang. Dari keempatnya itu, diamankan pada saat itu aung tunai sebesar Rp 34,4 Juta dalam Sembilan amplop. (Dyanto)
Editor : Heru S