Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu: Partai Politik Belum Saatnya Melakukan Kampanye

Redaksi
Minggu, 04 Maret 2018, 04:06 WIB Last Updated 2018-03-03T21:06:04Z
Ketua Bawaslu Jateng, Fajar SAKA.
SEMARANG, harian7.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengingatkan kepada semua partai politik (parpol) untuk tidak melakukan kampanye.

Pasalnya, sekarang ini belum waktunya kampanye meski KPU telah menetapkan 14 parpol peserta Pemilu 2019. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Jateng, M Fajar SAKA kepada wartawan di Semarang, belum lama ini.

“Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, bahwa mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019, merupakan masa pemasangan alat peraga kampanye (APK) parpol," katanya.

Aturan tersebut adalah PKPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Parpol yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu sesuai dengan nomor urut, adalah PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Dalam SE KPU RI Nomor 216/PL.01.5 SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018, intinya membatasi sosialisasi parpol hanya dengan pemasangan bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas internal. Dan semua itu harus ada pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu. Pemasangan bendera parpol yang mencantumkan nomor urutnya itu, bukan dalam bentuk baliho ataupun spanduk. (Dyanto)

Editor : Heru S

Iklan