Tersangka Yuhdi dan motor yang dibawa kabur.
|
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku dan korban, Wahono (33) warga Selomiring RT 02 RW 07, Desa Seboto, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali bertemu di depan Masjid Al Mutaqiem, komplek Pasar Raya II Salatiga, Selasa (12/12/2017) lalu sekitar pukul 13.20 wib. Korban saat itu akan menjual motornya Yamaha Soul GT nopol H 4153 YB.
Saat itu, pelaku sepertinya berminat untuk membelinya. Lalu, pelaku meminjam STNK untuk dicocokkan nomor rangka maupun nomor mesin motor tersebut. Setelah itu, pelaku minta ijin korban untuk mencoba motor yang dijualnya itu dan korban pun mengijinkan pelaku mencoba motornya. Namun, setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak juga kembali. Pelaku membawa kabur motor dan STNK nya.
“Awalnya, korban tidak curiga karena pelaku serius akan membelinya. Bahkan, saat pelaku meminjam STNK, oleh korban langsung diberikan, begitu juga saat mohon ijin mencoba motornya juga langsung diiyakan. Namun, saat pamit mencoba motornya itu, ternyata pelaku langsung membawa kabur dan tidak juga kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Salatioga AKP Achmad Sugeng didampingi Kasubbag Humas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Jumat (2/3).
Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku beserta motor milik korban. Akibat ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Salatiga dan kasusnya masih dalam pengembangan petugas. (Heru)