Iklan

Iklan

,

Iklan

Simpan Sabu, Warga Kutowinangun Lor Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Salatiga

Redaksi
Senin, 26 Februari 2018, 18:59 WIB Last Updated 2018-02-26T11:59:43Z
Tersangka Adi yang ditangkap di Kecandran.
SALATIGA, harian7.com – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Adi Nugroho (35) warga Jalan Eko Tirto No 09 RT 14 RW 04, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga di Jalan Kyai Condro tepatnya Winong RT 02 RW 01, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 17.00 wib.

        Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat jika di sepanjang Jalan Kyai Condro, Kecandran sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Keemudian sejumlah petugas dari Sat Resnarkoba mengintai di lokasi dan ternyata terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai Honda Beat tanpa plat nomor, gerak-geriknya mencurigakan.

        Tidak mau membuang waktu, petugas akhirnya meringkus lelaki tersebut yang diketahui bernama Adi Nugroho. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dalam plastik bening yg dibungkus potongan sedotan warna putih, dengan berat 0,26 gram.

        “Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 0,26 gram. Selain itu, 1 buah HP maupun Honda Beat tanpa plat nomor. Tersangka dijerat Pasal Primer 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suwasana didampingi Kasubbag Humas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Senin (26/2). (Heru/M.Nur)

Iklan