Tersangka Adi yang ditangkap di Kecandran. |
Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat jika di sepanjang Jalan Kyai Condro, Kecandran sering dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu. Keemudian sejumlah petugas dari Sat Resnarkoba mengintai di lokasi dan ternyata terlihat seorang laki-laki dengan mengendarai Honda Beat tanpa plat nomor, gerak-geriknya mencurigakan.
Tidak mau membuang waktu, petugas akhirnya meringkus lelaki tersebut yang diketahui bernama Adi Nugroho. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dalam plastik bening yg dibungkus potongan sedotan warna putih, dengan berat 0,26 gram.
“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu seberat 0,26 gram. Selain itu, 1 buah HP maupun Honda Beat tanpa plat nomor. Tersangka dijerat Pasal Primer 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suwasana didampingi Kasubbag Humas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Senin (26/2). (Heru/M.Nur)