Tersangka Yohanes (baju putih) yang ditangkap di Hotel Laras Asri Salatiga.
|
Kasat Narkoba Polres Salatiga AKP Suwasana mengatakan, penangkapan terhadap Yohanes dilakukan petugas di kamar 2114 Hotel Laras Asri Salatiga dan dibantu petugas keamanan (Satpam) hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga.
“Saat itu, tersangka diduga usai menikmati sabu di dalam kamar hotel itu. Petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga didampingi Satpam hotel langsung menggelandang tersangka menuju Mapolres Salatiga. Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 1,76 gram dan 1 HP merk Oppo serta peralatan sabu,” kata AKP Suwasana didampingi Kasubag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Senin (26/2).
Tersangka dijerat Pasal Primer 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Kini, kasus ini dalam pengembangan petugas. (Heru/M.Nur)