Iklan

,

Iklan

Residivis Curanmor Diringkus, Maling Motor di 18 Lokasi

Redaksi
Selasa, 27 Februari 2018, 14:56 WIB Last Updated 2018-02-27T09:30:49Z
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tersangka Trianto.
SALATIGA, harian7.com - Trianto Bara Putra Darma (31) warga Ngemil Lor RT 02 RW 01, Kelurahan Kramat Lor, Kecamatan Magelang, Kota Magelang akhirnya diringkus jajaran Reskrim dan Resmob Polres Salatiga. Tersangka diringkus setelah petugas menerima laporan korban Usman Hakim (31) warga Gunung Tumpeng RT 01 RW 01, Suruh, Kabupaten Semarang. Korban melaporkan kehilangan motornya, Senin (11/9) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Saat itu saya berada di Masjid Al-Atiq, Kauman, Salatiga untuk istirahat dan sholat. Motor saya Yamaha Vega nopol H 4742 NL saya parkiran di tempat parkir depan masjid tersebut. Selesai sholat mau pulang, ternyata motor saya sudah hilang. Lalu saya langsung melaporkannya ke Polres Salatiga," kata Usman Hakim saat melaporkan kasusnya di Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng mengatakan, dari laporan korban dan penyelidikan petugas serta keterangan saksi, pelaku mengarah pada Trianto tersebut. Akhirnya setelah petugas memegang ciri pelaku, petugas berhasil meringkus pelaku. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Salatiga, " kata AKBP Yimmy Kurniawan.

Ditambahkan, dari keterangan dan pengakuan pelaku, telah melakukan pencurian di wilayah Kota Salatiga sebanyak 13 lokasi dan di Kabupaten Semarang ada 5 lokasi.

"Dalam pengakuan pelaku, telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Salatiga sebanyak 13 lokasi dan Kabupaten Semarang ada 5 lokasi. Setelah diringkus, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 sepeda motor berbagai merk,' katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan petugas. (Heru/M.Nur)

Iklan