Iklan

Iklan

,

Iklan

PNS Dilarang Berikan Fotocopy KTP Untuk Mendukung Bakal Calon DPD

Redaksi
Jumat, 23 Februari 2018, 19:56 WIB Last Updated 2018-02-23T12:56:15Z
Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com - Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang memberikan fotocopy KTP miliknya demi memberikan dukungan terhadap bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pasalnya, hingga kini telah ada bakal calon yang mulai menggalang dukungan dengan meminta fotocopy KTP di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Jateng, M Fajar Saka kepada wartawan, Jumat (23/2).

“Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Asman Abnur dengan nomor 8/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Anggota Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,” kata Fajar Saka.

“Untuk ketentuan pegawai BUMN/BUMD ada di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” katanya.

Untuk larangan tersebut melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN/PNS, anggota Polri, TNI, dan kepala desa (Kades)/lurah ada di dalam Pasal 70 UU No 10/2016.

Seperti dalam Pasal 280 UU No 7/2017 tentang Pemilu, ada larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD.

Sementara itu, Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Dr Drs Teguh Yuwono MPolAdmin menyatakan, bahwa dalam undang-undang itu secara eksplisit tidak menyebutkan larangan memberi KTP terhadap bakal calon yang akan memperebutkan empat kursi DPD RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah.

“Yang jelas, netral itu tidak boleh mendukung salah satu politikus,” tandasnya. (Dyanto)

Editor : Heru S

Iklan