Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Osbudsman Terima Aduan Dua Orang Tua Siswa SMAN 1 semarang Yang Dikeluarkan Sekolah

Redaksi
Selasa, 27 Februari 2018, 00:22 WIB Last Updated 2018-02-26T17:22:17Z
SEMARANG, Harian7.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terima aduan dari dua orang tua siswa SMA 1 Semarang, akibat anaknya dikeluarkan dari sekolah atas dugaan kekerasan terhadap juniornya saat pelaksanaan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017 lalu.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti aduan dua orang tua siswa itu, untuk memperoleh kepastian penyebab tindakan pengeluaran terhadap siswa sekolah itu.

Menurutnya, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari pihak sekolah serta dinas pendidikan, berkaitan dengan penerbitan surat keputusan untuk mengeluarkan kedua siswa Kelas XII, masing-masing Anindya Puspita Helga Nur Fadhil dan Muhammad Afif Ashor.

“Bagaimanapun, anak yang nakal sekalipun diusahakan tidak dikeluarkan dari sekolah, agar merekabisa menggapai cita-cita masa depannya,” ujarnya kepada media usai menerima pengaduan itu, di Kantor Ombudsmen, Jateng, di Semarang, Senin (26/02/2018)

Selain itu, lanjutnya, kedua siswa bersangkutan juga akan diminti keterangan berkaitan dengan musyawarah, terkait dengan keputusan sekolah untuk mengembalikan keduanya kepada orang tua masing-masing.

“Apakah aturan yang dilaksanakan itu, sudah dibahas bersama kedua pihak atau hanya keputusan sepihak?,” katanya

Pengaduan kepada Osbudsman, Suwondo orang tua dari Anindya Puspita Helga Nur Fadhila menuturkan anaknya dikeluarkan dari SMA 1 Semarang akibat terjadi insiden dugaan penamparan terhadap yuniornya saat kegiatan LDK pada November 2017.

Menurutnya, keputusan sekolah tersebut sangat kelitu dan terkesan dipaksakan hanya untuk kepentingan sepihak.

“Contohnya, anak saya melanggar tata tertib. Tapi buku tata tertib ini dibagikan awal Februari 2018, setelah adanya kasus ini, dari sebelumnya semua siswa maupun orang tua tidakm engetahui aturan yang tertuang dalam tata tertib tersebut,” terangnya.

Bahkan Suwondo menambahkan anaknya tetap berangkat ke sekolah, meskipun telah dikeluarkan. Namun ironisnya, Anindya empat kali diusir oleh guru SMA 1 Semarang.

“Anak saya tetap ke sekolah tapi diusir oleh guru. Bahkan ada kata-kata tidak pantas yang dikeluarkan oleh guru ke anak saya,” tutur Suwondo.

Hingga saat ini Suwondo dan Anin belum menandatangani surat pemberhentian yang disodorkan oleh pihak SMA Negeri 1 Semarang.

Sementara, Sodhikin orang tua dari Afif Ashor telah menandatangani surat pemberhentian anaknya. Menurut Sodhikin, menandatangani surat tersebut akibat adanya penekanan Kepala Sekolah bersangkutan.

“Hanya ada dua pilihan  dikeluarkan atau dilaporkan ke polisi,” ujarnya menirukan saran Kepala Sekolah.

Sodhikin memberanikan diri menghadap kepala sekolah SMA Negeri 1 Semarang dan meminta agar surat pemberhentian yang telah ditandatanganinya dicabut, mengingat dalam waktu dekat anaknya yang telah kelas XII akan menghadapi ujian.

“Namun, lagi-lagi tidak bisa dipenuhi oeh pihak sekolah,” tuturnya.

Seperti diketahui, dua siswa SMA Negeri 1 Semarang masing masing Muhammad Afif Ashor (Afif), dan Anindya Puspita Helga Nur Fadhila (Anin), siswa kelas XII MIPA 11 menjabat sebagai Kasie 4 OSIS SMAN 1 Semarang, mereka dikeluarkan dari sekolah tersebut secara sepihak.

Aktivis OSIS tersebut dikeluarkan dari sekolah atas tuduhan melakukan tindak kekerasan dengan cara ‘menampar’ yunior dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) pada November 2017. Tidak hanya itu, keseluruhan ada sembilan orang pengurus OSIS yang terancam sanksi.

Para orang tua siswa merasa kecewa, karena pihak sekolah tidak menyelesaikan persoalan ini secara bijak. Justru dua siswa dikeluarkan tanpa dilakukan penelusuran atau penyelidikan secara mendalam oleh pihak sekolah, untuk mengetahui pasti duduk pesoalan itu. ( ndi)

Iklan