Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Jual Kukang dan Lutung Jawa, Warga Pekuncen Diringkus Polisi

Redaksi
Sabtu, 17 Februari 2018, 08:31 WIB Last Updated 2018-02-17T01:32:34Z
Kapolres Cilacap pimpin gelar kasus perdagangan kukang dan lutung.
CILACAP, harian7.com – KSS (47) warga Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, yang diduga selama ini memperdagangkan satwa dilindungi undang-undang jenis Kukang dan Lutung Jawa, diringkus jajaran Satreskrim Polres Cilacap dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah, Selasa (13/2) kemarin. Tersangka diringkus di komplek Pasar Wage, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

            Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi masyarakat jika tersangka selama ini menjual bebas hewan Kukang dan Lutung Jawa di Pasar Wage, Cilacap. Petugas lalu mendatangi Pasar Wage dan menemukan tersangka saat menjual kedua jenis hewan tersebut. Tanpa ada perlawanan, tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti hewan itu.

“Tersangka mengaku menjual Kukang per ekornya Rp 150.000 dan Lutung Jawa dijual dengan harga Rp 500.000 per ekornya. Kukang dan Lutung Jawa itu didapatkan dari seorang pedagang yang sudah menjadi langganannya,” kata AKBP Djoko Julianto.

Sementara, Teguh Arifiyanto, Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jateng Resor Konservasi Wilayah Cilacap menyatakan, bahwa Kukang dan Lutung Jawa itu merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Hewan itu selanjutnya akan dilepaskan kembali namun harus menjalani rehabilitasi terlebih dulu.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a Juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tandas Teguh. (Purwanto)

Editor : Heru S

Iklan