Iklan

Iklan

,

Iklan

Janjikan Pekerjaan, Gering Bawa Kabur Honda Beat

Redaksi
Rabu, 21 Februari 2018, 20:54 WIB Last Updated 2018-02-21T13:54:14Z
Janjikan Pekerjaan, Gering Bawa Kabur Honda Beat.
SALATIGA, harian7.com - Ari Yanitra alias Gering alias Putra Nanda (27) warga  Dusun Banjarsari  RT 03 RW 05, Desa/Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, diringkus jajaran Unit Resmob Polres Salatiga. Penangkapan terhadap Gering, karena telah melakukan penipuan terhadap diri Nanik Meliyani (26), warga Kunciputih RT 06 RW 07, Desa Jatirunggo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Kasus ini berawal saat korban kenalan dengan tersangka lewat facebokk (FB). Dalam kenalannya itu, tersangka menawari korban pekerjaan. Antara keduanya sudah mengenal lalu mereka janjian bertemu, akhirnya pada Kamis (15/2) lalu sekitar pukul 07.00 wib, keduanya bertemu di daerah Merakmati, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Keduanya lalu naik  motor korban melaju menuju daerah wisata Bandungan dan Salatiga.

“Sesampainya di Jalan Diponegoro Salatiga, korban diminta oleh tersangka untuk menunggu sebentar dan tersangka meminjam motor korban Honda Beat nopol H 3376 ACC, untuk mencari rental mobil. Korban pun menurut dan menunggu tersangka,” kata Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo melalui Kasubag Humas Polres Salatiga I Nyoman Suasma, Rabu (21/2).

Ditambahkan, korban yang telah menunggu lama, dan ternyata tersangka juga tidak kembali. Akhirnya, korban mendatangi Mapolsek Sidorejo melaporkan kasus yang menimpanya.

Usai melapor, korban disarankan untuk mengirim pesan melalui akun FB dan tersangka menanggapinya dan sanggup untuk bertemu.

“Saat itu, tersangka dalam tanggapannya di akun FB, siap mengembalikan motor korban asalkan disediakan uang Rp 1 juta. Hal ini disanggupi korban dan mereka sepakat bertemu di daerah Bringin, Kabupaten Semarang. Saat itu juga, sejumlah petugas yang sudah menunggu tersangka langsung meringkusnya,” jelas I Nyoman Suasma.

Dari data yang dimiliki kepolisian, ternyata tersangka merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara. Dalam pengakuan tersangka, aksinya itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu dan hingga tahun 2018 ini sudah melakukannya di 31 TKP. Meliputi wilayah Kota Salatiga ada 9 TKP yaitu di Jalan Patimura, daerah Sayangan, Lapangan Pancasila, Jetis, Jalan Kalimangkak, kawasan Pasar Sapi Rejosari serta di Terminal Tingkir.

Selain wilayah Salatiga, tersangka juga melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Magelang ada 2 TKP, Kabupaten Boyolali (6), Kota Semarang (3), Kabupaten Semarang (8) masing-masing TKP di daerah Penamdian Muncul Banyubiru (3), Ambarawa (2), Tengaran (1), Getasan (1), Banyumas (1) serta wilayah Kota Solo 1 kejadian.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan / penggelapan. Kini, terangka meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga,” tandasnya. (Heru/M.Nur)

Iklan