Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Jalan Rusak Tidak Segera Diperbaiki, Penyelenggara Jalan Bisa Dikenakan Sanksi

Redaksi
Rabu, 28 Februari 2018, 02:05 WIB Last Updated 2018-02-27T19:05:35Z
SEMARANG,Harian7.com - Banyaknya ruas jalan berlubang maupun rusak yang ada di wilayah Jawa Tengah saat ini terus meresahkan masyarakat. Bahkan para Pejabat Negara yang membiarkan dan tidak segera memperbaiki bakal dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang diberlakukan.

Pakar Transpotasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno  mengatakan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 273 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak melakukan perbaikan jalan, dan mengakibatkan kecelakaan maka dapat kenakan sanksi

Menurutnya, sanksi dikenakan mulai dari enam bulan penjara dan denda mencapai Rp12 juta. Selain itu, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,  pelaku juga dapat di tuntut pidana paling lama lima tahun penjara  dan denda hingga mencapai Rp120 juta.

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 24 (ayat 2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Bahkan hingga saat ini sudah ada  puluhan laporan yang masuk terkait jalan rusak maupun berlubang.

Dia menuturkan jalan rusak yang mengakibatkan kelekaan dengan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sedangkan, menurutnya, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. ( ndi)

Iklan