Tersangka Edi, yang sudah diamankan petugas. |
Korban yang sudah sekarang, oleh tersangka langsung dibuang di kawasan hutan Randublatung, Blora. Diduga, tersangka nekat menghabisi nyyawa korban, karena dituntut bertanggungjawab setelah menyetubuhi korban. Jasad korban ditemukan di pinggir hutan Randublatung-Blora, Jumat (16/2) lalu.
Kapolres Blora AKBP Saptono menyatakan, bahwa antara korban dengan pelaku saling mengenal melalui media sosial kurang lebih dua bulan lalu. Dari kenalan ini, akhirnya keduanya sepakat bertemu, Kamis (15/2) lalu. Korban dijemput tersangka di Alun-alun Demak. Korban dan tersangka lalu berkeliling Demak naik motor hingga menuju Blora. Saat itu, di Blora hujan deras lalu keduanya istirahat di kawasan Tugu Monumen Pahlawan Randublatung.
“Karena dibujuk rayu tersangka untuk hubungan intim, akhirnya korban mau melayani nafsu bejat tersangka. Usai hubungan intim ini, korban mendesak tersangka agar mau mengenalkannya kepada keluarganya dan dapat untuk segera menikah. Hal ini karena perawan korban telah direnggut tersangka,” kata AKBP Saptono kepada wartawan, Senin (19/2).
Tersangka yang telah beristri dan punya anak itu, menolak bertanggungjawab. Karena jengkel, tersangka justru menyiapkan apotas dan satu pil yang dicampur dengan minuman frestea dan memaksa korban meminumnya. Dengan alasan, agar tidak hamil. Korban pun meminumnya dan bersama tersangka melanjutkan perjalanan. Ditengah jalan, korban jatuh dan oleh tersangka korban dibuang di pinggir jalan di pinggiran hutan tersebut.
Tersangka Edi mengaku nekat membunuh korban karena jengkel dimintai harus menikahi korban. Saat memberikan minuman campur apotas itu, dengan alasan agar tidak hamil.
“Saat korban terjatuh dari boncengan motor saya itu, helm dan tasnya saya ambil. Lalu, tubuh korban saya lempar ke semak-semak di pinggir hutan tersebut. Selanjutnya saya pulang ke rumah,” tandas Edi. (Agung Sulistyo)
Editor : Heru S