Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawa Sabu Seberat 0,23 Gram, Kisut Kini Menginap di Tahanan Polres Salatiga

Redaksi
Jumat, 23 Februari 2018, 02:10 WIB Last Updated 2018-02-22T19:10:41Z
Kisut, usai ditangkap langsung masuk ruang tahanan.
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil meringkus Mislan alias Kisut (30) warga Dusun Bandung Wetan RT 02 RW 05, Desa Bandung, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Selasa (20/2) siang sekitar pukul 13.00 wib. Kisut ditangkap petugas, diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di komplek Taman Tingkir, Salatiga.
          Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 1 buah paket sabu dalam plastik bening terbungkus kertas tisu dan dibungkus lagi dengan bungkus bekas permen Coffee Candy dengan berat 0,23 gram, 1 buah korek api, uang tunai Rp 50.000 serta 1 unit motor Yamaha Vixion nopol AD 6113 LW.
          Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Swasana SH MH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap Kisut berawal saat Tim Sat Resnarkoba Polres Salatiga menerima informasi dari masyarakat, jika di kawasan Taman Tingkir Salatiga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari info ini, petugas menindaklanjutinya dengan mendatangi Taman Tingkir tersebut.
          “Saat petugas berada di komplek Taman Tingkir, ternyata ada seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan dengan mengendarai Yamaha Vixion dan bolak-balik di komplek taman itu. Lelaki tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan seperti informasi masyarakat itu. Kemudian, petugas tidak membuang waktu dan langsung meringkus Kisut,” terang AKP Swasana didampingi Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Kamis (22/2).
          Di lokasi tersebut, petugas juga menggeledah Kisut dan ditemukan narkoba jenis sabu dan kini diamankan petugas sebagai barang bukti beserta sepeda motor Yamah Vixion. Kini, Kisut mendekam di tahanan Polres Salatiga.
          “Akibat perbuatannya itu, Kisut dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, kasusnya ini dalam penyelidikan dan pengembangan,”  tandas Kompol I Nyoman Suasma. (Heru)

Iklan