Iklan

Iklan

,

Iklan

Sapu Bersih Narkotika, Pada Awal Tahun 2018 Polres Magelang Berhasil Ringkus Tiga Pengguna Sabu-Sabu

Redaksi
Selasa, 09 Januari 2018, 02:48 WIB Last Updated 2018-01-08T19:48:19Z
Magelang, harian7.com – Genderang perang memberantas narkotika terus di lakukan oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Magelang. Alhasil selama empat hari dibulan Januari 2018, sedikitnya berhasil menangkap tiga pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Dua orang yang berhasil di ringkus diantaranya JEP, ( 23) warga Mertoyudan serta TYGP, alias Imung ( 24) yang berdomisili di Perum Pondok Rejo Asri,  Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Keduanya ditangkap petugas di rumahnya masing masing, pada Sabtu (06/01).

Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eka Sumbodo, S.Sos.,  mengatakan, penangkapan para pelaku ini, berdasarkan informasi dari masyarakat, hingga keduanya berhasil di tangkap.

"Bersamaan dengan penangkapan tersebut petugas juga mengamankan beberapa Narkotika berjenis Sabu dari kedua tersangka," terangnya.

Dari tersangka JEP petugas mengamankan 1 (satu) Paket Shabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 42 Gram, 1 (satu) potong jaket warna biru, 1 ( satu ) buah HP Blackberry warna putih, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam,  2 ( dua ) buah sedotan warna putih dalam plastik putih dan  2 (dua) buah pipet didalam plastik warna putih. dan dari TYGP, diamanakan 1 (satu) Paket Shabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 42 Gram,1 (satu) buah hp Xiaomy warna hitam.

Lebih lanjut, " Setelah dilakukan tes urine keduanya dinyatakan positif pemakai Narkotika jenis Sabu, keduanya juga mengakui sering memakainya, untuk TYGP selain mengkonsumsi juga pernah menjual dan dia juga pernah di hukum selama 7 bulan di LP Grasia Jogyakarta pada Tahun 2017, sehingga untuk tindakan tetap dilanjutkan dalam proses hukum," pungkas Eko Sumbodo,.

Kini keduanya telah diamankan di rutan Polres Magelang berserta barang buktinya, guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk JEP di kenai pasal Pasal : 112 ayat (1)  UU RI no 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, sedangkan TYGP dikenai Pasal : 114 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Tiga hari sebelumnya Rabu (03/01) Tim Opsnal Satuan Narkoba  juga berhasil menangkap DA, (24) seorang Debt Collektor, Warga Paten Jurang di sekitaran Jalan dekat saluran Irigasi SMK Muhamadiyah Mertoyudan Magelang, beserta barang bukti berupa sabu seberat 0.80 gram. (Ady)

Iklan