Iklan

Iklan

,

Iklan

Demi Modal Judi, DAH Tega Gadaikan Mobil Milik Temanya

Redaksi
Senin, 08 Januari 2018, 18:10 WIB Last Updated 2018-01-08T11:10:49Z
DAH di Polsek Muntilan setelah di ringkus.
MAGELANG, harian7.com -Sungguh nekat dan tega perbuatan yang di lakukan oleh DAH, ( 41) warga Kedu, Kabupaten Temanggung yang tinggal di Secang, Magelang.  Pasalnya, demi untuk modal bermain judi, tega menggadaikan  mobil milik temannya sendiri. Kejadian tersebut dilakukan pada Selasa (5/12) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun korban adalah Daryanto (45) warga Dusun Jomboran RT 03 RW 16 Desa Keji  Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

Kapolsek Muntilan AKP Mudiyanto, SH., menerangkan bahwa, "Berdasarkan keterangan Korban sewaktu pelaku datang kerumah korban akan pulang namun tidak ada kendaraan, selanjutnya oleh korban dipinjami mobilnya yang berjenis kijang super  KF83 dengan Nopol AB 1126 TZ , tapi oleh pelaku justru mobil tersebut digadaikan pada orang lain dan hasil uangnya di buat modal berjudi di Daerah Boyolali,"  terang Kapolsek.

Sementara Korban saat dikonfirmasi harian7.com menjelaskan, " Saya kasihan dan saya pinjami kendaraan, tapi saya tak menduga justru kendaraanya digadaikan, padahal saya dengan pelaku sudah saling mengenal dengan baik," ujar Daryanto.

Atas Kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Muntilan, dan oleh Petugas Unit Reskrim  dilakukan penyelidikan, ahkirnya pada Selasa, 06/01 sekira pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di Jl. Pahlawan wilayah Dusun Gemoh Desa Butuh Kecamatan/ Kabupaten Temanggung.


DAH, sendiri mengakui bila,  "Mobilnya saya gadaikan ke salah satu teman di daerah Boyolali sebesar Empat belas juta, dan uangnya saya gunakan untuk modal bermain judi," Katanya.

Selain Keberhasilan menangkap tersangka Polisi juga bisa mengamankan berupa 1 unit mobil kijang super  KF83 Nopol AB 1126 TZ  Noka MHF11KH83Y0013553, Nosin 7K0342111 warna biru metalik tahun 2000 sebagai barang bukti berikut  1 (Satu ) buah STNK mobil  Kijang Nopol AA 1880 QH.

Kini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muntilan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 378  KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 4 Tahun. (Ady)

Iklan