Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Timsus Polres Kepulauan Selayar Gelandang Remaja Tanggung Pemilik 136 Butir Pil Dexa

Redaksi
Selasa, 05 Desember 2017, 22:34 WIB Last Updated 2017-12-05T15:35:52Z
Proses penangkapan terhadap pelaku pemilik, penjual, dan  Pengedar Obat Daftar G oleh Timsus Operasi Bersinar Lipu Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Kep.Selayar,harian7.com - Jajaran kepolisian Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan terus menggencarkan operasi bersinar lipu 2017 dan menyasar para bandar, kurir, pengedar, serta pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam segala bentuknya yang merupakan sasaran utama aparat berwajib.

Selain menindak para bandar, pengedar, kurir, dan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, jajaran aparat Kepolisian Polres Kepulauan Selayar juga turut memburu para pemilik, dan pengedar obat daftar G yang ikut dijadikan sebagai target operasi (TO).

Hal tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya seorang remaja tanggung yang diketahui berprofesi sebagai penjual dan pengedar obat daftar G jenis Dexa. Remaja bertato, berusia (18 tahun) tersebut dicekok petugas di ruas Jl. WR. Soeprapto, Benteng pada sekitar pukul 09.08 Wita, hari Senin,(04/12) kemarin.

Irfan digelandang timsus Polres Kepulauan Selayar bersama barang bukti seratus tiga puluh enam butir obat daftar G jenis dexa yang terdiri dari lima belas sachet dan dikemas dengan menggunakan kantong kresek warna hitam.   

Guna kepentingan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku yang tertangkap tangan memiliki seratus tiga puluh enam butir obat daftar G jenis dexa, langsung digiring ke Mako Polres Kepulauan Selayar untuk diamankan sekaligus menjalani proses pemerikasaan intensif.

Saat diintorogasi petugas, pelaku mengaku sudah memiliki banyak jaringan pelanggan dan pembeli obat daftar G yang dijual seharga empat puluh ribu rupiah per sachet, berisi sepuluh butir pil dexa siap konsumsi.

Hal ini disampaikan Ipda Laode Muh. Jefri Hamzah yang turun memimpin langsung operasi penangkapan terhadap pelaku. Perwira jebolan Akpol angkatan 2017 itu menegaskan, obat daftar G termasuk dalam kategori obat terlarang yang tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan secara bebas oleh pemerintah tanpa disertai resep dr. Dalam dunia kedokteran, obat daftar G, biasanya digunakan sebagai obat penenang.

Laode menjelaskan, penyalahgunaan obat daftar G dapat menyebabkan halusinasi dan juga kerap disalahgunakan sebagai alat perangsang seksual. Sementara itu, obat daftar G yang dikonsumsi secara berlebihan akan menjadi pemicu kematian bagi penggunanya, tegas Laode. (fadly syarif)

Iklan