Iklan

Iklan

,

Iklan

Sosialisasi di Kepulauan Selayar Ketua KPU Sulsel Tekankan Eksitensi KPU dan Bawaslu

Redaksi
Rabu, 20 Desember 2017, 19:02 WIB Last Updated 2017-12-20T12:02:33Z
Kep.Selayar,harian7.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi-Selatan, Drs. Muh. Iqbal, M.Si yang dihadirkan sebagai salah seorang narasumber pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) di baruga rumah jabatan Sapolohe, (rujab bupati) Kepulauan Selayar, menandaskan esksistensi tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu kata dia terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana pemilu, dan Bawaslu dalam kapabilitasnya selaku lembaga yang berkompoten melakukan pengawasan terhadap segala bentuk tahapan pemilu.

Dewan kehormatan pemilu sendiri berkewenangan untuk melakukan monitoring pengawasan dan evaluasi terhadap etika pelaksanaan pemilu, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017.

Menyangkut persoalan tupoksi penyelenggara, Iqbal menegaskan, tidak ada sedikitpun yang berubah pada ketentuan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017, semuanya masih sama dengan ketentuan perundang-undangan sebelumnya.

Undang-undang baru ini hanya mengatur perubahan struktur kelembagaan dan jumlah komisioner kabupaten/kota yang didasarkan pada tingkatan jumlah penduduk. Perubahan lain juga terjadi pada persoalan jumlah PPK di kecamatan yang semula jumlahnya lima orang, kini berubah tinggal menjadi tiga orang
Lebih jauh ia menguraikan peruubahan kewenangan Bawaslu yang dimungkinkan untuk melakukan tahapan eksekusi langsung terhadap perkara dan atau kasus pelanggaran pemilu bersifat administratif.

Lembaran undang-undang pemilu yang baru juga ikut mempertegas persoalan batasan masa bakti lembaga penyelenggara pemilu. Dalam ketentuan ini ditekankan, masa bakti lembaga penyelenggara yang selesai periodenya dalam tahapan penyelenggara pemilu tidak lagi diperpanjang dan tetap dinyatakan habis tanpa dispensasi waktu.

Dalam menggunakan dan menyalurkan hak pilihnya, masyarakat wajib menyetrorkan serta menunjukkan E-KTP dan tidak lagi diperkenankan untuk menggunakan surat keterangan (Suket), pungkas Iqbal.

Pernyataan senada dilontarkan Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Khareul Mannan, SH menjelaskan, penambahan luasan kewenangan bawaslu didasarkan pada pertimbangan dan rasionalisme dalam upaya untuk menekan dan meminimalisir terjadinya tindak penyimpangan serta kecurangan tahapan pemilu.

Sejalan dengan bertambah luasnya kewenangan tersebut, maka Bawaslu diharapkan dapat lebih mampu melakukan langkah pencegahan, penanganan sengketa, dan penidakan, serta upaya pengawasan terhadap segala bentuk keterlibatan oknum ASN, Polri, dan TNI dalam kegiatan politik praktis selama berlangsungnya tahapan pemilu.

Dulu, kewenangan tersebut, sepenuhnya diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Namun untuk saat ini, kewenangan tersebut pelan-pelan mulai digeser dan dibebankan kepada Bawaslu, urainya menambahkan. (fadly syarif)

Iklan