Iklan

,

Iklan

Sengketa Jual Beli Truk, LAPK SIDAK Akan Laporkan Bripka AM ke Propam Polda Jateng

Redaksi
Kamis, 14 Desember 2017, 00:50 WIB Last Updated 2017-12-13T17:57:05Z
Ilustrasi.
Temanggung, harian7.com - Kisah pilu di alami Sukirno alias bokir warga Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, seorang pemilik sebuah showroom di kawasan Sumowono Kabupaten Semarang. Bermaksud hendak menagih angsuran dua unit truk miliknya yang di kredit oleh Bripka AM seorang anggota Polres Temanggung, mendapat perlakuan kurang menyenangkan. Pasalnya, saat menagih bukan uang di dapat melainkan justru mendapat perkataan yang sedikit mengancam.

"Saat itu saya menelpon AM bermaksud untuk menagih cicilan dua unit truk, namun bukan mau membayar cicilan tapi malah mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas,"kata Bokir kepada harian7.com belum lama ini.

Lanjut Bokir, Saat saya telepon dengan maksud untuk menagih cicilan yang sudah lewat (telat bayar) AM justru malah mengatakan jika dirinya telah menipu. Tak hanya itu, AM juga mengatakan jika ia terus menagih maka ia akan mengajak ribut, bahkan dua unit truk akan dia "lengek".

"Saat saya telepon AM mengatakan jika saya penipu, karena pajak truk yang ia beli katanya telat satu tahun namun ternyata empat tahun. Kamu kesini saja tidak usah lewat telepon, ini sudah saya siapkan orang, kita ribut siap. Dengar kata tersebut saya sedikit takut mas, karena saya rakyat biasa sedangkan ia anggota polisi,"terangnya.

Bokir menjelaskan, Permasalahan ini bermula pada hari Sabtu malam 24 Juni 2017 (Malam Takbir Idhul Fitri) AM dengan di antar RMD  alias Mat Kebo datang ke showroom, saat itu dengan membawa satu unit truk dengan maksud untuk dijadikan uang muka guna pembelian secara kredit dua unit truk.

Namun karena pada malam itu tidak ada lembaga pembiayaan yang buka, maka jual beli kredit tersebut di lakukan secara intern dengan asas saling percaya. Setelah saling sepakat, satu unit truk milik AM sebagai uang muka di tinggal dan dua Unit truk di bawa oleh AM dan Mat Kebo.

"Saat itu sudah sepakat ya.. karena gak ada bank buka akhirnya kredit saya atasi mas. Karena sudah saling percaya, dan saya juga bermaksud menolong dan mempermudah. Namun kok di tolong balasanya seperti ini,"jelasnya.

Selanjutnya, kurang lebih satu bulan satu unit truk di kembalikan dengan maksud di tukar  truk tahun yang lebih muda. Setelah berembuk dan saling sepakat truk di bawa dan surat-surat kendaraan saya minta untuk di periksa kelengkapannya.

"Surat surat sudah saya suruh mengecek dan tidak ada masalah, dan selanjutnya truk saya suruh bawa. Padahal saat itu truk yang mau di tukar juga belum di bawa. Namun sekarang justru mereka menuduh saya menipu tentang pajak, kenapa tidak dari dulu saat mereka cek surat-suratnya komplain,"terang Bokir.

Terpisah, Khodirin salah seorang saksi mengatakan, Saat transaksi kendaraan tersebut sudah saling sepakat serta sudah di beri penjelasan. Namun kenapa pihak AM saat ini justru mempermasalahkan proses jual beli ini.

"Saya kaget mendengar masalah ini, dan kenapa baru sekarang AM mempermasalahkan pajak. Padahal saat itu sebelum musyawarah, surat kendaraan sudah di kroscek dan mengatakan tidak jadi soal,"tuturnya.

Sementara Bripka AM saat di temui di ruang kerjanya di Polres Temanggung membantah jika ia di sebut pernah mengancam saudara Bokir. Saat itu, ia hanya meminta untuk bertemu saudara Bokir guna  meminta penjelasan terkait pajak kendaraan yang telat. Pihaknya mau kembali membayar cicilan jika kendaraan yang telat pajak di bayar terlebih dahulu.

"Saya hanya mau minta bertemu dengan pak Bokir untuk memperjelas masalah pajak serta menanyakan saya kredit di bank mana. Namun pak Bokir tidak pernah mau di temui. Karena sudah terjadi permasalahan seperti ini maka saya sudah mengadu ke Polres Temanggung dan dua unit truk sudah di amankan,"kata Bripka AM.

Agus Subekti Presiden Direktur LAPK SIDAK melalui tim Advokasi Nurrun Jamaludin SHI, MHI, selaku kuasa hukum Sukirno alias Bokir saat di konfirmasi harian7.com mengatakan, Untuk mengurai permasalah ini kiranya dilakukan pertemuan dengan duduk bersama. Pasalnya saat tim kita klarifikasi ke AM juga belum ada titik jelas, karena pihak AM juga memberi keterangan yang berbeda dengan keterangan klien kami.

"Nanti jalan satu satunya kita konfrontir saja masing-masing pihak. Agar lebih jelas dan tidak saling mencari benar. Karena dalam hal ini kalau saya lihat pokok permasalahanya jelas klien saya yang di rugikan. Kenapa baru sekarang di permasalahkan setelah berjalan dan saling sepakat,"kata Jamal.

Jamal Menambahkan, Kami akan melakukan upaya mediasi agar segera terselesaikan, namun justru hari ini klien kami mendapat panggilan surat klarifikasi dari Polres Temanggung, yang isi dalam surat tersebut bertuliskan, dugaan perkara penipuan atau penggelapan.

"Klien kami korban, tapi justru di adukan dengan dugaan penipuan atau penggelapan. Tapi anehnya pengadu  bukan Bripka AM namun saudara Mat Kebo yang saat transaksi truk tersebut ia sebagai perantara "Makelar","terang Jamal.

Dalam hal ini atas nama klien kami menerima saja terkait surat pemanggilan aduan dari saudara Mat Kebo. Namun dengan adanya peristiwa tersebut, kami juga akan melapor ke Propam Polda Jawa Tengah dalam waktu dekat ini.

"Karena klien kami sudah di adukan, maka kami juga akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jateng, agar permasalahan ini menemui titik terang serta klien kami mendapatkan kejelasan dan ke adilan,"tandasnya.(*)

Laporan Reporter Temanggung : Wahono.
Editor : Ady Prasetyo

Iklan