Iklan

Iklan

,

Iklan

Satres Narkoba Ringkus Pemuda Diduga Pengedar Sabu dan Ganja

Redaksi
Jumat, 22 Desember 2017, 21:56 WIB Last Updated 2017-12-22T14:56:55Z
Kapolres Salatga AKBP Yimmy Kurniawan pimpin gelar perkara.
SALATIGA, harian7.coM – Rudy Harjianto alias Gondes (31) warga Karangkepoh RT 06 RW 01, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga, dirumahnya pada bulan Nopember lalu. Rudy diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu.
       Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan, Gondes selama ini dikenal licin jika akan dilakukan penangkapan. Dan kasus peradaran sabu-sabu dikalangan pemuda juga perlu diwaspadai para orangtua masing-masing.
       “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 141, 36 gram sabu-sabu. Serta ganja kering siap edar seberat 4,32 gram,” kata AKBP Yimmy Kurniawan.
       Ditambahkan, sebelum akhirnya Gondes ditangkap polisi, rumah kontrakannya di Gamol, Salatiga diduga sering dijadikan tempat ajang pesta narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKBP Yimmy.
       “Akibat perbuatannya itu, Gondes dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Pasal 55 untuk. Dan dengan ancaman hukuman yaitu minimum 4 thn dan maksimal 112 gram sabu,” tandasnya. (Heru/M.Nur)

Iklan