Iklan

Iklan

,

Iklan

Peran Advokasi Organisasi PPNI Dalam Perlindungan Hak-Hak Tenaga Paramedis

Redaksi
Sabtu, 02 Desember 2017, 02:39 WIB Last Updated 2017-12-01T19:39:10Z
Oleh : Arwiana Azisah, S.Kep.NS

Kep.Selayar,harian7.com - PPNI merupakan singkatan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia yang dibentuk dan didirikian pada tanggal 17 Maret 1974 sebagai wadah tempat berhimpun dan bernaungnya  segenap tenaga perawat tanah air.

Profesi tenaga paramedis yang lahir dan terbentuk dengan mengusung misi kemanusiaan, hendaknya mendapat tempat di hati masyarakat dan junjung tiinggi sebagai sebuah profesi mulia.

Disamping itu, kehadiran tenaga paramedis yang berkecimpun dan bernaung di bawah panji-panji organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), sepatutnya, diberikan apresiasi dan bukan malah sebaliknya diperlakukan secara tidak wajar dengan mencercah, menghujat, mengkebirikan serta menganak tirikan profesi tenaga paramedis.
Sejalan dengan hal tersebut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, organisasi persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) diharapkan betul-betul mampu mewadahi tenaga paramedis tanah air dengan menjadi corong penyaluran aspirasi dan jalur penyelesaian masalah yang membelit  tenaga perawat tanpa pengecualian.

Organisasi PPNI yang merupakan wadah berkecimpun dan bernaungnya tenaga paramedis di Indonesia juga diharapkan dapat menjadi media sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan keluarga pasien mengenai tugas pokok seorang suster, dan atau tenaga perawat sebagai pelayanan kesehatan.

Lembaga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga diharapkan mampu memberikan pengertian dan pemahaman kepada keluarga dan atau pasien mengenai perbedaan tugas, pengelolah workshop, office boy (OB) dan tenaga perawat yang acap kali disamaratakan oleh sejumlah keluarga pasien di beberapa rumah sakit, puskesmas, pustu, serta pos kesehatan desa (Poskesdes).

Hasil survey dan penelitian lapangan yang dilakukan di beberapa rumah sakit, puskesmas, poskesdes, dan pusat-pusat pelayanan kesehatan lainnya menorehkan sejumlah catatan penting yang acap kali mendiskreditkan posisi seorang tenaga paramedis tanpa pernah mempertimbangkan pengorbanan tak terukur yang telah mereka persembahkan dalam melaksanakan tugas penyelamatan jiwa seorang pasien di rumah sakit.

  Persoalan-persoalan kecil, seperti ketidak tersediaan seprei, sarung bantal, toilet buntu, kerusakan saklar listrik, ac rusak, dan balon lampu ruang perawatan pasien yang putus, tak jarang menjadikan perawat sebagai korban pelampiasan amarah pihak keluarga pasien atas ketidak nyamanan pelayanan pihak rumah sakit yang sepenuhnya telah dibebankan tanggung jawabnya kepada pengelolah work shop serta tenaga office boy.

Dalam kondisi tersebut, layanan observasi satu kali dua puluh empat jam yang dibarengi dengan sikap salam dan sapa dari petugas jaga ruang perawatan, seakan tak lagi bernilai di mata pihak keluarga pasien.
Berangkat dari hasil survey dan penelitian diatas, maka penulis merekomendasikan lembaga Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan advokasi dan optimalisasi perlindungan terhadap kinerja tenaga paramedis rumah sakit, puskesmas, dan atau poskesdes.

Rekomendasi ini diajukan penulis dengan sebuah tujuan akhir agar marwah dan eksistensi tenaga paramedis dapat dipertahankan sebagai sebuah profesi mulia yang sepatutnya dihargai serta dijunjung tinggi oleh seluruh pihak terkait, terutama unsur keluarga pasien dalam mendukung terciptanya optimalisasi pelayanan kesehatan yang prima dan menyukseskan program keluarga sehat Indonesia.
Disisi lain, organisasi PPNI juga diharapkan dapat mewadahi perlindungan akan hak-hak tenaga perawat dan suster, khususnya dalam persoalan pemberian hak kesejahteraan tenaga perawat yang acap kali diselewengkan atas nama kewenangan, serta kekuasaan kebablasan perilaku oknum. (*)

Iklan