Iklan

Iklan

,

Iklan

Melalui Komite Sekolah, MTsN Susukan Diduga Lakukan Pungli Dengan Modus Sumbangan Uang Pembangunan

Redaksi
Selasa, 05 Desember 2017, 20:02 WIB Last Updated 2017-12-05T14:13:29Z
Ungaran,harian7.com - Pungutan liar (pungli) yang sedang gencar-gencarnya diberantas oleh pemerintah tidak menyurutkan oknum aparatur sipil negara (ASN) untuk bertindak.

Kali ini dugaan pungli itu terjadi di lembaga pendidikan di bawah naung Kementerian Agama (Kemenag), sebagaimana yang terjadi di Madrasyah tsnawiyah Negeri (MTsN) Susukan Kabupaten Semarang,  Jawa Tengah.

Sekolah setingkat SLTP ini yang diduga melalui komite sekolah meminta sumbangan dengan alasan sumbangan  kepada orang tua murid didik baru dengan di tentukan sebesar Rp 1.250.000,-Alasannya untuk pembangunan ruang belajar baru.

Namun pungutan seperti ini dikeluhkan oleh orang tua murid. Kendati mengeluh, orang tua terpaksa membayar sumbangan itu, karena takut anak bermasalah untuk tamat di sekolah itu.

”Dengan kondisi ekonomi saat ini tentu sangat berat bagi kami menyumbang sebesar Rp 1.250.000,- untuk membangun lokal," ungkap AW (57), salah seorang orang tua murid kepada harian7.com, Selasa (2/12/2017).

Ditambahkan, Selain itu kami juga keberatan dengan adanya biaya Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan Rp 40.000 setiap bulanya. Selain itu setelah lulus untuk pengambilan ijazah di kenakan biaya sebesar Rp 200.000,- dengan alasan untuk biaya kenang-kenangan.

"Kami masyarakat kurang mampu dengan biaya sebesar itu tentunya sangat keberatan, karena juga masih membayar iuran perawatan komputer Rp 5000 setiap bulanya,"ungkapnya.

                Pungli..!! Ini Pesan Bang Harju

Hal senada juga di ungkapkan MR dan KZ orang tua murid, Ia mengaku pungutan tersebut sangatlah berlebihan dan di rasa sangat memberatkan. Karena dalam penerimaan siswa baru, selain besarnya uang sumbangan juga di minta untuk biaya membeli kain bahan untuk seragam sebesar Rp 800.000," yang di wajibkan membeli di sekolah.

"Dulu (dua tahun yang lalu) saat anak saya masuk kelas VII ya di mintai biaya sebesar itu mas. Memang untuk pembayaran iuran uang gedung teknik pembayarannya boleh di angsur tapi kalau belum lunas tidak boleh untuk mengikuti ujian. "jelas MR dan KZ.

Lebih lanjut KZ mengatakan, Ia juga mempertanyakan fungsi dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang di berikan kepada anaknya sejak setahun lalu.

"Yang saya bingung fungsi KIP, saya dengar-dengar bagi murid pemegang kartu kip dapat bantuan uang, tapi kenyataan sejak pegang kartu tersebut anak saya tidak menerima bantuan apa-apa,"terangnya.

Ketika di tanya apakah tidak di musyawarah melalui rapat komite terlebih dahulu terkait iuran, KZ mengaku jika sebelumnya sudah ada rapat komite terkait iuran dengan alasan sumbangan untuk uang gedung.

"Memang sebelumnya di rapatkan, namun dalam rapat tersebut bukan membahas rencana nominal melainkan tahu-tahu sudah di tetapkan serta di suruh memilih untuk besaran nominalnya. Karena saya orang tidak mampu, maka saya memilih nominal yang paling kecil yakni sebesar Rp 1.250.000,-,Pungkasnya.

Terpisah, Lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Investigation (LSM ICI) Jawa Tengah menilai pemerintah, gagal mewujudkan program sekolah gratis di tingkat SD dan SLTP, karena masih marak pungutan yang dilakukan sekolah terhadap wali murid.

"Meski sudah ada kebijakan program sekolah gratis, fakta di lapangan masih banyak sekolah yang memungut dana dari masyarakat (wali murid). Kalau melihat kondisi ini, berarti program sekolah gratis gagal," kata Dr Krishna Djaya Darumurti, S.H., M.H., Direktur LSM ICI kepada harian7.com, Selasa (5/12).

Menurut Krishna, sekolah masih enggan untuk meninggalkan kebiasaan melakukan pungutan pada wali murid. Namun, karena ada kebijakan yang melarang sekolah melakukan pungutan, sekolah berupaya mencari celah agar tetap bisa menggalang dana masyarakat.

Krishna menambahkan kasus pungutan di sejumlah sekolah tersebut merupakan model baru, yakni mengatasnamakan paguyuban wali murid (Komite). Cara itu dilakukan karena sekolah ingin aman.

"Kalau wali murid masih mengeluarkan dana untuk sekolah anak-anaknya, apa itu bisa disebut sekolah gratis, bahkan tidak ada bedanya dengan yang dulu-dulu," tegasnya.

LSM ICI berharap pihak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan investigasi di lapangan dan apabila di temukan masih adanya pungli kiranya segera melakukan langkah langkah hukum yang pasti demi tercapainya profesionalitas kerja.

"APH harus melakukan investigasi ke lapangan, agar kedepan praktik-praktik pungli di masa mendatang tidak lagi terulang,"tandasnya.

Sampai berita ini dirunkan pihak MTsN Susukan belum  bisa di konfirmasi. (M.Nur/Shodiq)

Iklan