ARS pelaku pembegalan dan barang bukti setelah di ringkus anggota Polsek Kajoran. |
ARS (20), Warga Kajoran, Magelang berhasil di tangkap setelah melakukan tindak kejahatan berupa pembegalan terhadap Riki Yoga Pratana (14) seorang pelajar warga Dusun Pabean RT 42 RW 16, Desa / Kecamatan Kajoran, Magelang.
Dari informasi di himpun, Aksi pembegalan bermula saat korban hendak pulang sekolah dengan mengendarai sepeda motor melalui jembatan masuk kampung Dusun Pakisan, Kajoran. Saat itu pelaku menghadang korban dan minta tolong untuk di beri tumpangan, namun sesampai di pertengan jalan sekitar persawahan Simadu ,pelaku langsung mencekik korban dan melempar ke parit, kemudian pelaku membawa lari sepeda motor korban kearah Dusun Pakisan Kajoran.
Terpisah Kapolsek Kajoran AKP Haris Gunardi, SH., membenarkan jika anggotanya telah menangkap tersangka pembegalan (Pencurian dengan kekerasan) kurang dari dua jam setelah kejadian.
"Ya benar, dengan cepat anggota kami bisa menangkap pelaku, hal ini tak lepas dari kecepatan laporan korban dan hasil penyelidikan yang menerangkan bahwa saat melakukan aksinya pelaku mengenakan jaket warna merah, topi merah dan celana panjang jeans warna hitam," katanya kepada harian7.com Kamis (30/11).
Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan atas informasi dai paman korban, yang menyebutkan jika dirinya melihat pelaku mengendarai sepada motor Yamaha Jupiter MX milik keponakanya berada di Desa Manglek Bumirejo Kaliangkrik.
"Setelah mendapatkan Informasi maka Anggota Reskrim Polsek Kajoran melakukan penyelidikan, setelah dipastikan benar kemudian pelaku ditangkap beserta barang buktinya di depan SMP Negeri 1 Kaliangkrik, pada pukul 16.30 WIB,"jelas Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 CC. Warna Putih dengan No Pol : AA 4830 PT. No Rangka : MH350C002CK476419. No Mesin : 50C-476537 dibawa ke Polsek Kajoran untuk diamankan dan menjalani proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. dengan hukuman penjara selama lamanya 9 tahun. (Ady)