Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Jambret Samsung J7, Mahasiswa UKSW dan Rekannya Ditangkap Polisi

Redaksi
Rabu, 27 Desember 2017, 11:08 WIB Last Updated 2017-12-27T04:08:07Z
Tersangka Arif Pramono, salah satu pelaku penjambretan saat dimintai keterangan petugas.
SALATIGA, harian7.com – Dua pelaku penjambretan terhadap korban Witri Widayarti (41) warga Perum Sekar Langit Regency No 06 RT 06 RW 01, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, berhasil dibekuk jajaran Unit Resmob Polres Salatiga. Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Selasa (15/8) lalu, di Jalan Abiyoso, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga.
        Kedua pelaku masing-masing Jimmy Carter Silalahi (23) seorang mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, warga Perum Tingkir Indah Blok F No 54  RT 02 RW 08 dan Arif Pramono (23) warga Kampung Krajan RT 02 RW 05, keduanya masuk wilayah Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga
        Kasus ini berawal saat korban naik motor memboncengkan anaknya dan melintas di jalan Abiyoso. Saat itu, korban dikagetkan dengan dua lelaki yang naik motor matic menyalib dari sisi kiri. Tanpa diduga, Hp yang dipegang anaknya, langsung dirampas pelaku yang membonceng motor matic itu. Berhasil merampas HP, kedua pelaku langsung tancap gas kabur ke arah JLS.
        “Usai HP nya dijambret, korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga. Mendapat laporan itu, sejumlah petugas langsung melakukan penyisiran sejumlah lokasi di Salatiga. Korban saat itu akan pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penjambretan. Akibat penjambretan itu, korban harus merelakan HP merk Samsung J7 dibawa kabur kedua penjambret. Kerugiannya mencapai Rp 1,6 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng melalui Kasubag Humas AKP I NYoman Suasma kepada harian7.com, Selasa (26/12).
        Hasil penyelidikan, pelaku diduga belum kabur meninggalkan Salatiga. Dari keterangan korban, petugas akhirnya dapat memegang ciri-ciri kedua pelaku dan motor yang dijadikan sarana penjambretan. Akhirnya, saat petugas melakukan pencarian, diketahui pelaku sedang berada di daerah JLS. Tanpa banyak kata, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk. Kini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polres Salatiga.
         “Pengakuan kedua pelaku, pemetik atau penjambretnya adalah Arif Pramono yang membonceng motor yang dikendarai Jimmy Carter Silahahi. Barang bukti yang diamankan, HP Samsung J7 milik korban dan motor Honda Beat nopol H 5785 ZB milik tersangka. Akibat penjambretan itu, korban menderita kerugian mencapai Rp 1,6 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Kasubag Humas Polres Salatiga AKP I Nyoman Suasma.
Ditambahkan, untuk tersangka Jimmy Carter Silalahi, dalam pengakuannya, sebelum nekat melakukan tindakan criminal penjambretan ini, telah beberapa kali mendaftar menjadi anggota Polri namun tidak pernah lolos. (Heru/M.Nur)

Iklan