Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polda Jateng Berhasil Ungkap Pabrik Pupuk Ilegal

Redaksi
Rabu, 22 November 2017, 02:29 WIB Last Updated 2017-11-21T19:29:23Z
Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com – Pabrik pembuat pupuk illegal berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Pabrik yang tidak memiliki ijin resmi itu berada di Desa Kuwu, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak. Pabrik tersebut diketahui milik CV Randu Aji yang memiliki omset hingga Rp 100 juta per bulan. Demikian diungkapkan Kasubdit Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Egy Adrian Zues kepada wartawan di Semarang, Selasa (21/11).
“Dengan terungkapnya pabrik pupuk illegal tersebut, akhirnya Junadi (42) pemilik pabrik pupuk cair itu menjadi tersangka. Junadi termasuk pintar, karena mengemas pupuk cair tersebut dengan berbagai merk. Meski isinya sama semua antara merk satu dengan lainnya,” kata AKBP Egy Adrian.
Dalam pengakuannya kepada petugas, Junadi mengatakan jika pembuatan pupuk cair itu tanpa aturan yang jelas dan asal membuat, dikemas dan dijual bebas. Tidak kurang ribuan botol pupuk cair siap edar berhasil diamanan petugas sebagai barang buktinya.
“Junadi yang melakukan bisnis illegal sejaak tahun 2010 itu, dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga kini, kasus ini dalam penyelidikan dan pengembangan petugas,” tandasnya. (Dyant/Heru) 

Iklan