Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pilgub Jateng 2018, Dipastikan Tidak Ada Pasangan Perseorangan

Redaksi
Senin, 27 November 2017, 22:35 WIB Last Updated 2017-11-27T15:35:45Z
Joko Purnomo, Keua KPU Jateng saat memberikan keterangan pers.
SEMARANG, harian7.com - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 mendatang, dipastikan tidak ada pasangan calon perseorangan. Pasalnya, hingga batas waktu penutupan pendaftaran tidak ada yang mendaftarkan diri. Sejak dibuka hingga ditutup masa pendaftaran, tidak ada satu pun pasangan yang mendaftarkan maupun menyerahkan persyaratan. Demikian dikatakan Joko Purnomo, Ketua KPU jawa Tengah kepada wartawan di Semarang, Senin (27/11).
“Sejak dibuka pendaftaran hingga ditutup pada Minggu (26/11) pukul 24.00 WIB, tidak ada yang mendaftarkan pasangan calon perseorangan dalam Pilgub Jateng 2018,” katanya.
Menurutnya, sebelum dibuka pendaftaran, tidak kurang ada lima kelompok yang berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan. Bahan, sempat hadir pula dua tim sukses pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkannya ke KPU Jateng. Namun, hingga penutupan pendaftaran, tidak ada yang mendaftarkan.
Untuk Pilkada di tujuh kabupaten/kota di Jateng yang juga membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan, 25-29 November 2017, untuk segera melaporkannya kepada KPU Jateng. Sedangkan, pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar pada Pilgub Jateng 2018 wajib mengumpulkan syarat dukungan minimal 1.781.606 suara.
Hal itu, harus dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) untuk masing-masing dukungan. Syarat pendamping lain diantaranya, jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, minimal sebaran dukungan pada 18 kabupaten/kota di Jateng. (Dyanto)


Editor : Heru S

Iklan