Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Persulit Izin Cerai, LBH Temanggung Sebut Kepala Sekolah Langgar PP No. 10 Tahun 1983

Redaksi
Rabu, 22 November 2017, 04:40 WIB Last Updated 2017-11-21T21:44:12Z
Muhamad Jamal SH saat klarifikasi Kepala Sekolah SMA N 1 Sapuran Wonosobo. 
Biro Kedu, harin7.com - Tidak selamanya  perkawinan berjalan mulus hingga kakek-nenek atau meninggal dunia. Terkadang terjadi hal-hal yang membuat pasangan suami-istri memutuskan untuk bercerai. Sama halnya dengan perkawinan, perceraian pun harus mengikuti tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dra. Winarti Kenconowati,Seorang Guru PNS warga Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, dengan di dampingi kuasa hukumnya dari LBH Temanggung, Muhamad Jamal S.H., Senin (20/11) mendatangi Kepala Sekolah SMA N 1 Sapuran Wonosobo Indah Nurhayati, S.Pd, M.Si tempat ia mengajar, untuk meminta kejelasan terkait permohonan cerai yang di ajukan pada bulan Juli 2017 lalu. Pasalnya hingga saat ini tidak ada jawaban yang pasti dan terkesan di gantung.

Muhamad Jamal S.H selaku kuasa hukum Winarti kepada harian7.com mengatakan, Maksud kedatangannya ke pihak sekolah guna klarifikasi tentang kejelasan atas pengajuan permohonan cerai kliennya pada bulan Juli 2017 lalu, pasalnya pihak sekolah dalam hal ini terkesan mempersulit.

"Pada bulan Juli lalu klien saya sudah mengajukan permohonan untuk cerai, namun oleh Kepala Sekolah di mana klien saya mengajar hingga hari ini tidak mendapatkan titik terang yang jelas dan boleh di katakan di persulit,"kata Jamal.

Lebih lanjut Jamal menjelaskan, Dalam permohonan tersebut klien kami sudah menjelaskan alasan kenapa ia ingin menceraikan suaminya. Selain itu juga turut di lampirkan surat keterangan dari Kepala Desa yang dalam isi surat tersbut menjelaskan jika sejak tahun 2016 lalu, suami klien kami tak lagi tinggal di Kelurahan Parakan Kauman.

"Alasan kenapa klien saya mengajukan cerai, lantaran tidak lagi diberi nafkah dan di tinggal pergi sejak bulan Juni 2016 lalu hingga saat ini November 2017. Dan saat kita klarifikasi, Kepala Sekolah memberikan alasan yang kurang masuk akal yakni karena banyaknya kesibukan, menurut saya ini jelas tindakan diskriminasi,"terangnya.

Dengan di lampikanya surat resmi dari pihak kelurahan tersebut pihak Kepala Sekolah tidak mempercayai dan justru malah mengirim surat kepada suami Winarti  yang semula beralamat di Desa Wonosari, Ngaliyan, Semarang. Namun di duga suami klien kami tidak lagi tinggal di alamat tersebut maka hingga saat ini tidak ada kepastian dan persoalan ini mengambang.

"Dengan kejadian ini malah menimbulkan tanda tanya, karena sebelumnya, dalam pengajuan seperti ini tidak sesulit ini. Atas perilaku tersebut Kepala Sekolah jelas telah melanggar PP No. 10 Tahun 1983 tentang IZIN Perkawinan dan Perceraian bagi PNS maka jika tidak ada titik temu atas nama klien, kami akan melaporkan ke Instansi terkait serta menempuh dengan jalur hukum,"tegasnya.

Terpisah, Winarti  Kenconowati saat di konfirmasi harian7.com Selasa  (21/11)  menjelaskan, Sebelum ia mengambil keputusan untuk menceraikan suaminya sudah meminta Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP 4) Kabupaten Temanggung, untuk menasehati kehidupan rumah tangganya. Namun lantaran suaminya tak diketahui di mana keberadaanya.

"Saya sebenarnya juga tidak berkehendak adanya perceraian mas, namun jika saya tidak segera mengambil keputusan maka bagaimana nasib saya dalam menjalani keberlangsungan hidup. Saat mengajukan permohonan cerai atas perihal yang saya alami sudah saya sampaikan kepada Kepala Sekolah, namun tidak memperdulikan, Bahkan kepsek mengatakan tidak akan mengijinkan perceraian sebelum pisah ranjang selama 5 Tahun. Selain itu dia juga mengatakan meskipun saya memakai pengacara, Ijin tetap tidak akan dikeluarkan,"jelasnya. (Wahono)

Editor : Nurrun/Ady

Iklan