SS saat di Periksa di Mapolsek Muntilan. |
Korban baru menyadari jika rumahnya tengah kedatangan tamu tak di undang pada Rabu (24/11) siang sekira pukul 11.00 WIB. Mendapati perhiasan dan uang miliknya raib, Aminah langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Muntilan.
"Mendapati laporan korban kami bersama Unit Reskrim langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan,"Kata Kapolsek Muntilan AKP. Mudiyanto, SH, kepada harian7.com Minggu (26/11).
Lanjut Kapolsek, Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya pelaku berinisial SS (50) berhasil kami tangkap dirumah kontrakanya yang beralamatkan di Dusun Kadipiro RT 02 RW 06, Desa Mungkid pada Jumat (24/11) sore sekira pukul 15.30 WIB.
"Pelaku sudah kami amankan dan kami periksa guna proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.
Saat di periksa, Kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya, untuk melancarkan aksinya ia datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya pelaku masuk kerumah korban melalui pintu depan yang dalam ke adaan tidak dikunci. Setelah masuk ke rumah korban, lalu pelaku masuk ke dalam kamar tidur yang kebetulan pintunya terbuka.
"Pelaku masuk kerumah korban melalui pintu depan, sesampai didalam rumah mendapati pintu kamar dalam kondisi terbuka dan masuk kemar lalu mencongkel almari pakaian dengan menggunakan paku. Setelah pintu almari terbuka pelaku langsung lalu megasak perhiasan emas yang di simpan didalam kotak yang berada di rak almari beserta uang tunai Rp 1.650.000, kemudian barang-barang tersebut di masukkan ke dalam jaket dan keluar melalui pintu semula,"terang AKP. Mudiyanto, SH.
Perhiasan yang di gasak SS. |
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan di antaranya 1 gelang emas seberat 10, 300 gram, 1 Gelang emas seberat 10 gram,1 Gelang emas seberat 3,100 gram, 4 Gelang emas seberat 12 gram, 1 cincin emas seberat 1.9 gram, 1 cincin emas seberat 2,300 gram, 1 cincin seberat 2.500 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000 serta satu buah sepeda motor Honda Beat dengan nopol AA 5968 LT berikut STNKnya dan 1 buah paku usuk yang dijadikan alat.
"Akibat peristiwa ini korban menderita kerugian sebesar Rp. 12.374.000 (Dua belas juta tigaratus tujuh puluh empat ribu rupiah ),"pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(Ady)