Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gasak Helm, Residivis Kambuhan Kembali "Nginep" di Hotel Prodeo

Redaksi
Senin, 13 November 2017, 14:38 WIB Last Updated 2017-11-13T07:39:05Z
NBS  yang kini sudah di amanakan petugas, sesaat setelah di tangkap.
MAGELANG, harian7.com - Seorang residivis berinisial NBS (26t) warga asal Citrosono, Grabag, ditangkap petugas Polsek Mertoyudan, Magelang.

Pelaku ditangkap setelah diketahui mencuri sebuah Helm INK Retro milik Akhmad Arifin (24), seorang Karyawan Artos Mall, Mertoyudan Magelang, pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 09.00 WIB.  Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebuah helm seharga kurang lebih Rp. 380.000,-.

Saat kejadian Helm ditaruh disepeda motor yang di parkiran  Artos Mall, selanjutnya ditinggal bekerja sebagai karyawan bagian clining servis. Korban mengetahui jika Helm miliknya di curi oleh NBS sekitar pukul 09.30 WIB setelah diberitahu oleh Scurity (Satpam ). Mendengar kabar tersebut, kemudian oleh korban langsung mepor ke Polsek Mertoyudan,  Magelang.

Sementara Kapolsek Mertoyudan AKP. Panca Widarsa,SH,. membenarkan kalau SPK Polsek mendapatkan laporan adanya kasus pencurian Helm, selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap pelaku.

“ Dari Hasil penyidikan diketahui Tersangka NBS merupakan residivis yang baru saja keluar dari hukuman dengan kasus sama yang dilakukan di wilayah Secang Magelang, dan telah menjalani hukuman selama 4 bulan,” terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka NBS beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Speda motor Suzuki NEX Nopol AB-2860-N, warna biru, 1 (satu) buah helm INK Retro warna abu-abu, dan 1 (satu) buah jumper lengan panjang polos warna hitam kombinasi abu-abu, diamankan di Rutan Polsek Mertoyudan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Ady)

Iklan