Iklan

Iklan

,

Iklan

Diduga Simpangkan Dana Desa, Kades Derekan Dilaporkan ke Kejari

Redaksi
Jumat, 24 November 2017, 13:53 WIB Last Updated 2017-11-24T06:53:19Z
Ketua LSM LPKPP Kabupaten Semarang saat di konfirmasi sejumlah wartawan.
Ungaran, harian7.com - LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Pejabat Publik (LPKPP) Kabupaten Semarang , resmi melaporkan Kepala Desa Derekan terkait dugaan penyimpangan pembangunan Drainase RT 04 RW 01, Desa Derekan, Kecamatan Pringapus, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang belum lama ini.

Menurut keterangan Ketua LSM LPKPP Kabupaten Semarang Winarno mengatakan, Pelaporan tersebut bermula, bahwa pada tahun 2017 Pemerintah Desa Derekan telah melaksanakan program pembangunan Desa, Yang dilaksanakan oleh TPK Desa Derekan. Adapun pembangunan dimaksut yakni pelaksanaan pembangunan Drainase RT 04 RW 01 Desa Derekan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

"Kami menduga adanya kejanggalan terkait proses pelaksanaan pembangunan Drainase  yang menelan Anggaran sebesar Rp.72.941.200,- ,  Dengan  Volume 55.15 m² yang bersumber dari dana DD (APBN),"kata Winarno Kepada harian7.com, Jumat (24/11).

Sumber Foto : LSM LPKPP Kabupaten Semarang.
Lebih lanjut Winarno menjelaskan, Banyak fakta ditemukan didalam pelaksanaan pembangunan, tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi standart Kabupaten semarang. Pasalnya dari temuan kami, pembuatan pondasi tanpa di gali terlebih dahulu, sehingga nantinya akan berdampak saat air mengalir deras secara terus menerus maka di mungkinkan pondasi akan terkikis / erosi.

"Dengan penerapan seperti itu jelas sangat merugikan, karena jika terkena air terus menerus nantinya  pondasi akan mengalami pengikisan yang berakibat pondasi jadi menggantung atau lama kelamaan pondasi bisa hanyut terkikis Air dan hal terburuknya akan ambrol,"terangnya.

Winarno menjelaskan, Dalam pelaksanaanya sangat tidak sesuai tehnik, Pasalnya saat pengerjaan sebelum diletakan batu di diberi pasir terlebih dalu sebagai bantalan melainkan langsung di tumpangi batu.

"Kalau seperti itu pelaksanaanya maka nantinya saat ada pergerakan tanah,dimungkinkan pondasi akan patah. Masak dengan anggaran sebegitu besar pelaksanaanya asal-asalan,"tandasnya.

Kami berharap pihak Kejari  Kabupaten Semarang untuk dapat segera melakukan pemeriksaan atau pemanggilan atas Kepala Desa Derekan  dan tidak tebang pilih dalam menangani suatu delik laporan dari lembaga.

"Kami berharap kasus ini pihak APH untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang tegas,"tandasnya.

Terpisah, Kepala Desa Dereka Dwi Sulistyo saat di konfirmasi harian7.com Jumat (24/11) membantah jika dikatakan adanya penyimpangan dan tidak sesuai dalam pelaksanaan pengerjaan Drainase di wilayah RT 04. Menurutnya dalam pengerjaan sudah sesuai dan tidak ada penyimpangan, karena semua pengeluaran pembangunan tersebut kami laporkan sesuai aktual dan ada sisa dana juga sudah kembalikan di rekening desa serta di lakukan  perubahan RAB.

"Pada prinsipnya dalam pelaksanaan sudah sesuai, karena menurut kami yang melaporkan tidak mendalami terlebih dulu secara aktual belanja di pembangunan itu dan asal melaporkan. Jadi dalam hal ini saya minta diluruskan, karena kami bekerja apa adanya,dan berusaha sesuai juklak maupun juknis dan aturan yg berlaku,"terangnya.(M.Nur/Shodiq)

Iklan