Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Perampasan Mobil Oleh Debt Collector, LAPK SIDAK Akan Laporkan PT Mandiri Utama Finance ke Polda Jateng

Redaksi
Sabtu, 14 Oktober 2017, 17:12 WIB Last Updated 2017-10-16T15:43:03Z
H. Dr Endar Susilo, SH,MH.,tim Advokasi LAPK SIDAK
Ungaran,harian7.com - Aksi penarikan mobil oleh penagih hutang alias debt collector oleh perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor Kamis (12/10) kemarin, terhadap salah satu nasabahnya akhirnya berbuntut panjang. Seorang nasabah bernama Mahmudi (46) rencananya dalam waktu dekat akan mendatangi Polda Jateng untuk membuat laporan kasus yang berkaitan dengan haknya sebagai seorang konsumen.

"Mahmudi dalam waktu dekat akan mengajukan laporan ke Polda Jawa Tengah karena merasa dipermainkan dan hak - haknya sebagai nasabah yg beritikad baik tidak diberikan. Ini semua meyangkut Persoalan Mobilnya yg di ambil secara paksa oleh pihak PT Mandiri Utama Finance dengan menggunakan jasa Debt Collector yang mengaku dari PT Elang Sakti Nusantara," tutur Ketua Advokasi Hukum Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK Dr Sri Mulyono SH,MH melaui Dr Endar Susilo SH,MH kepada harian7.com saat di kantor sekretariat Jalan Pemuda NO 88.A (Komplek Pasar Pabelan Lantai 2), Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Sabtu (14/10).

Endar menambahkan, Penarikan kendaraan secara paksa yg dilakukan oleh PT Mandiri Utama Finance dengan menggunakan jasa debt collector terhadap kendaraan milik klien kami Mahmudi adalah telah menyalahi peraturan dan hukum yg berlaku.

"Hal tersebut jelas menyalahi hukum, pasalnya lembaga pembiayaan atau leasing tidak diperkenankan dalam bentuk apapun untuk menarik kendaraan milik debitur dengan menggunakan cara - cara deb collector,"kata endar.

Kerap terjadinya menarikan kendaraan oleh pihak leasing melalui Debt Collector, banyak menyisakan cerita bahkan banyak yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.

Sesuai dgn UU No 42 thn 1999 ttg fidusia,Perkap No 8 thn 2011 dan PMK No 130/PMK.010/2012 telah jelas diatur ttg tata cara penyitaan dan eksekusi jaminan fidusia yang semuanya harus dilakukan berdasarkan sertifikat fidusia dan untuk tata cara lelangnya pun harus dijual dimuka umum yaitu melalui lelang oleh pejabat lelang.

Menurut Endar,  Tindakan PT Mandiri Utama Finance sudah masuk tindak pidana yg melanggar pasal 368 jo 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Endar berharap, Kejadian seperti yang dialami oleh Mahmudi juga banyak menimpa masyarakat Indonesia yang kebanyakan memiliki kendaraan dengan cara menggunakan jasa lembaga pembiayaan atau leasing.

"Kami berharap dengan langkah hukum yang dilakukan oleh klien dapat memberi pembekalan dan pembelajaran agar kejadian serupa kedepan tidak terjadi lagi terjadi,"terangnya.

Dari informasi di himpun, penarikan paksa oleh debcollector bermula,  pada hari Kamis 12 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 WIB mobil Granmax miliknya dengan no pol H 9400 EL yang di kemudi oleh Agustin (43) Warga Desa Pringsari, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, melaju Jalan Posponjolo, Semarang, tiba-tiba di hentikan oleh tiga orang bertubuh tegap yang mengaku dari PT Elang Sakti Nusantara. Dengan nada  tinggi, tiga orang tersebut  memaksa Agustin untuk menandatangani sebuah surat kemudian membawanya beserta mobil grand max yang di kendarainya ke sebuah Ruko Platinum di Semarang. Selanjutnya Agustin di suruh pulang dan meninggalkan mobilnya.


Lebih lanjut Endar menjelaskan bahwa klienya tidak tahu menahu dengan PT Elang Sakti Nusantara itu apa. Klien saya juga mengakui memang mobil tesebut di beli dengan cara kredit di PT Mandiri Utama Finance, yang memang sudah dua bulan  terlambat membayar angsuran. Namun melalui petugas PT Mandiri Utama Finance yang datang ke rumahnya klien sudah  berjanji akan segera membayar keterlambatan  tesebut maksimal seminggu kemudian.

"Klien kami sudah menyampaikan jika  Minggu depan akan melunasi sisa tunggakan angsuran,  Tapi justru malah tiga orang merampas mobilnya saat di bawa sopirnya yang jelas tidak ada hubungannya dengan PT Mandiri Utama Finance,"pungkasnya.

Sementara sampai berita ini diturunkan pihak PT Mandiri Utama Finance belum bisa di konfirmasi.(M.Nur/Shodiq)

Iklan