Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Kapolres Semarang: Beladiri Polri Merupakan Syarat Kenaikan Pangkat di Kepolisian

Redaksi
Kamis, 07 September 2017, 10:29 WIB Last Updated 2017-09-07T03:29:37Z
Anggota Polri saat ikuti ujian bela diri.
Ungaran,harian7.com - Ujian beladiri Polri merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dilalui untuk mendapatkan kenaikan pangkat bagi semua anggota Polri.

Bela diri Polri ini harus dikuasai oleh setiap anggota Polri dalam menunjang tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Pagi ini, Kamis (7/9/2017) 28 personil anggota  Polres Semarang melaksanakan Ujian Bela diri Polri yang laksanakan digedung Beteng Wiliem Ungaran, Kabupaten Semarang.

Adapun Jenjang kenaikan pangkat yang diusulkan untuk periode 1 Januari 2018 yakni terdiri dari Pangkat AIPTU ke IPDA sebanyak 2 Personil, AIPDA ke AIPTU 1 Personil, BRIPKA ke AIPDA 14 Personil, BRIGADIR ke BRIPKA 3 Personil, BRIPTU ke BRIGADIR 7 Personil dan BRIPDA ke BRIPTU 1 Personil.

Dalam Ujian beladiri Polri tersebut, dinilai dari Tim Penguji yaitu Teknik Dasar Beladiri Polri, Teknik Beladiri Polri Tanpa Alat dan Teknik Beladiri Polri dengan Alat melawan alat.Materi Ujian tersebut harus dikuasai dan lulus dalam penilaian Tim Penguji.

Kapolres Semarang AKBP V. Thirdy Hadmiarso, SIK mengatakan, Ujian Beladiri Polri tersebut tidak hanya untuk persyaratan kenaikan pangkat saja tetapi sangat bermanfaat dan berguna dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Personil yang sedang melaksanakan usul kenaikan pangkat (UKP) tidak dinaikan pangkatnya begitu saja,"ungkapnya.

Lebih lanjut, Selain sudah masuk waktunya, persyaratan administrasi juga harus lengkap dan yang bersangkutan  harus mengikuti dan melaksanakan tes atau ujian seperti penelitian personil (Litpers), kesamaptaan jasmani (Kesjas) serta ujian Beladiri Polri seperti yang sedang dilaksanakan pada hari ini.

"Menjalani tes,  itu semua berlaku bagi semua golongan pangkat, baik golongan pangkat Inspektur maupun Brigadir, kemudian apabila telah memenuhi syarat maka berkas UKP akan diproses melalui Polda Jawa Tengah untuk mendapatkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat dari pejabat yang berwenang," Ujar AKBP V.Thirdy Hadmiarso,SIK. (Andi Kusuma)

Iklan