Menteri Agraria Sofyan Djalil saat foto bersama dengan Kades Gedangan Daroji beserta perangkat. |
“PTSL ini diluncurkan untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah dan bahkan mempertegas aspek yuridis dan kepemilikan. Harapannya, masyarakat mendapatkan banyak keuntungan dengan adanya atau memiliki sertifikat tanah. Aset tanah ini akan mati apabila asset tersebut tanpa ada kepemilikan sertifikat,” ujat Sofyan Djalil didampingi Kades Gedangan, Daroji.
Kepala Desa (Kades) Gedangan, Daroji menyatakan, bahwa dengan telah diluncurkannya PTSL di Desa Gedangan ini, maka akan menjadi ’desa percontohan’ dalam pelaksanaan PTSL khususnya di Kabupaten Semarang dan umumnya desa seluruh Indonesia.
“Dengan PTSL tersebut, proses pendaftaran tanah di Kabupaten Semarang sangat cepat yaitu hanya memerlukan waktu dua menit. Proses ini dibantu dengan program aplikasi pertanahan dari kantor BPN,” tandasnya. (Agus / Heru)